ASN Mukomuko Wajib Ikuti Peremajaan Data, Siapkan Berkas Ini

ASN Mukomuko Wajib Ikuti Peremajaan Data, Siapkan Berkas Ini

RBO >>>  MUKOMUKO >>>  Pemerintah saat ini tengah melakukan pemutakhiran data seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Tak terkecuali bagi ASN di lingkungan Pemkab Mukomuko. Baik itu yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemutakhiran data bagi ASN ini dilakukan melalui program Peremajaan Data Mandiri (PDM) melalui aplikasi MySPAK. Seluruh ASN wajib mengikuti program peremajaan data ini. Jika tidak, ASN tidak bisa mendapat pelayanan kepegawaian. Seperti kenaikan pangkat dll.

Tujuan dilakukannya peremajaan Data ASN ini, tidak lain untuk mendapatkan data seluruh ASN yang akurat, terkini dan terintegrasi dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data Nasional. "Hal ini tertuang dan Keputusan Badan Kepegawaian Negara Nomor 87 Tahun 2021, Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Nasional," kata Kasubbid Informasi Kepegawaian dan Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Taufiq Hidayat, S.Kom kepada radarbengkuluonline.com  kemarin.

Berkas yang Harus Disiapkan

Dijelaskannya, sebelum mengisi data diaplikasi MySPAK ASN harus mempersiapkan sejumlah berkas yang sudah dijadikan dalam bentuk file softcopy. Karena file berkas itu nantinya, akan diupload diaplikasi. Diantara berkas yang dibutuhkan, SK CPNS, SK PNS, SK kenaikan pangkat terakhir, SKP 2 tahun terakhir, ijazah dan transkrip nilai, SK jabatan, dan sejumlah berkas lainnya.

Sementara, data-data yang akan diisi dalam kolom-kolom yang telah tersedia diaplikasi diantaranya, data personal seperti nama, gelar, nomor induk kependudukan dan nomor induk kepegawaian, agama, nomor pokok wajib pajak maupun BPJS.

Kemudian juga riwayat jabatan, riwayat pendidikan, riwayat Diklat, dan riwayat kursus. Selain itu, riwayat SKP, riwayat penghargaan atau tanda jasa, riwayat pangkat dan golongan, riwayat keluarga, riwayat peninjauan masa kerja, riwayat cuti diluar tanggungan Negara, riwayat CPNS/PNS dan riwayat organisasi. "Riwayat organisasi ini, organisasi yang berhubungan dengan profesi serta tugas sebagai ASN."

Setelah berkas sudah siap, masing-masing ASN membuat akun terlebih dulu di aplikasi MySPAK dengan langkah-langkah, download MySPAK, masuk login. Setelah login, pilih metode lupa password. Dengan demikian secara otomatis ASN akan diarahkan ke menu pengisian data NIP dan alamat email. Setelah data dimasukan, klik kirim. Setelah itu, menu dilayar akan menampilkan menu perubahan password baru, serta diminta masukan nomor token. "Nomor token akan dikirim ke alamat email yang kita gunakan. Copypaste saja dari pesan diterima di email."

Ditambahkannya, pelaksanaan PDM bagi ASN di lingkungan Pemkab Mukomuko ini akan dimulai 15 September 2021 sampai dengan 14 Oktober 2021. Agar kiranya para ASN dapat memanfaatkan waktu kurang lebih 1 bulan itu untuk memutakhirkan data. "Pesan Pak Plt. Kaban, mengingat ini sangat penting bagi ASN, jangan menunda-nunda. Siapkan berkas-berkas yang dibutuhkan. Jangan sampai menumpuk di ujung waktu. Soalnya, kita tidak tahu karena ini online, takut gangguan jaringan dan lain-lain." (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: