Reddy Setiawan Tetap Lanjutkan Jabat Pjs Kades Pondok Baru
Pengunduran Diri Tidak Diproses
RBO >>> SELAGAN RAYA >>> Kasi Ekobang Kecamatan Selagan Raya, Reddy Setiawan tetap lanjutkan jabatan sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Pondok Baru. Menariknya, pada tanggal 1 September 2021 lalu Reddy Setiawan resmi dilantik sebagai Pjs Kades Pondok Baru berdasarkan Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 100-286 tertanggal 31 Agustus 2021. Kemudian pada tanggal 2 September 2021 Reddy Setiawan membuat surat pernyataan pengunduran diri sebagai Pjs Kades Pondok Baru dengan alasan keluarga dan pribadi. Namun, sampai saat ini surat pernyataan pengunduran diri tersebut tak kunjung diproses dan Pjs Kades Pondok baru tetap dilanjutkan.
Camat Selagan Raya, Hasrafil, S.Pd saat dikonfirmasi radarbengkuluonline.com mengatakan, sesuai dengan Surat Keptusan (SK) dari Bupati Mukomuko, Reddy Setiawan tetap melanjutkan jabatan Pjs Kades Pondok Baru. Karena surat pengunduran diri yang disampaikan ke Pemkab Mukomuko tidak diproses kira-kira seperti itu.
"Saya kurang tahu kenapa dia (Reddy Setiawan) mengundurkan diri sebagai Pjs Kades Pondok Baru. Karena saya juga baru dilantik sebagai Camat Selagan Raya. Yang jelas saat ini Reddy tetap melanjutkan jabatan sebagai Pjs Kades Pondok Baru," kata Hasrafil melalui telepon seluler Rabu,(15/9) siang.
Sementara Reddy Setiawan saat dikonfirmasi radarbengkuluonline.com secara terpisah mengatakan, memang surat pernyataan pengunduran diri sudah disampaikan awal September lalu. Namun sampai saat ini surat pengunduran diri tersebut tidak diproses. Jadi, jabatan Pjs kades tetap melekat pada dirinya. Jadi, terhitung sejak tanggal 15 September 2021 dirinya kembali melanjutkan jabatan Pjs Kades Pondok Baru.
"Ya, hari ini saya mulai menjalankan tugas sebagai Pjs Kades Pondok Baru. Tugas pertama yang harus saya selesaikan yaitu penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) hari ini (kemarin red) dana BLT bulan Juni, Juli dan Agustus diupayakan cair." (ide)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*amp advernative */?>
- 1 Survei Pilkada Kota Bengkulu 2024: Elektabilitas Persaingan Ketat Elektabilitas di Jelang Pencoblosan
- 2 Tim Hukum Rohidin Kaji Penetapan Tsk oleh KPK dan Siap Ajukan Praperadilan
- 3 Aliansi Masyarakat Peduli Bengkulu Tuntut Pembebasan Gubernur Rohidin dari KPK
- 4 Ikuti 9 Cara Memilih Mobil untuk Jalur Ektrem, Berbukit dan Pegunungan
- 5 Dinas ESDM Usulkan Kuota Elpiji 78.492 Metrik Ton Untuk Provinsi Bengkulu di Tahun 2025
- 1 Survei Pilkada Kota Bengkulu 2024: Elektabilitas Persaingan Ketat Elektabilitas di Jelang Pencoblosan
- 2 Tim Hukum Rohidin Kaji Penetapan Tsk oleh KPK dan Siap Ajukan Praperadilan
- 3 Aliansi Masyarakat Peduli Bengkulu Tuntut Pembebasan Gubernur Rohidin dari KPK
- 4 Ikuti 9 Cara Memilih Mobil untuk Jalur Ektrem, Berbukit dan Pegunungan
- 5 Dinas ESDM Usulkan Kuota Elpiji 78.492 Metrik Ton Untuk Provinsi Bengkulu di Tahun 2025