Terkait Raperda Perumda, Bapemperda Pertimbangkan Bahas Usul Perubahan Propemperda

Terkait Raperda Perumda, Bapemperda Pertimbangkan Bahas Usul Perubahan Propemperda

RBO >>>  KEPAHIANG >>> Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kepahiang akan mempertimbangkan untuk membahas permohonan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021. Permohonan Perubahan Propemperda ini terkait usulan eksekutif atas Rancangan Perda Pembentukan Perumda Air Minum. Bapemperda masih menerima keterangan OPD pengusul terkait Raperda Perumda ini. Sejumlah dokumen dan penjelasan masih dibutuhkan. "Bapemperda masih menerima keterangan dan penjelasan serta dokumen dari OPD pengusul terkait usulan Raperda Perumda Air Minum ini," ujar Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kepahiang, Franco Escobar, S.Kom saat dihubungi radarbengkuluonline.com kemarin. Ia menuturkan, Raperda ini diluar Propemperda tahun 2021. Meski demikian, Propemperda dapat direvisi dan Raperda ini dapat dibahas apabila sudah melalui kesepakatan AKD. Dalam hal ini Bapemperda DPRD Kabupaten Kepahiang. "Sebelumnya kami tidak mendapat koordinasi tentang Raperda Perumda ini, sehingga pada rapat Banmus tiba-tiba ada usulan revisi Propemperda dan ingin menyampaikan Nota Pengantar Raperda ini. Namun tidak bisa begitu saja, karena Raperda diluar Propemperda, harus disepakati dulu urgen atau tidak. Sejauh ini kami merasa belum terlalu urgen untuk dibahas. Karena masih ada 4 Raperda yang belum dibahas dalam Propemperda tahun 2021 ini." Lanjutnta, OPD pengusul, dalam hal ini Bagian Perekonomian Setda harus menyiapkan dokumen dengan lengkap disertai penjelasan lebih luas dan keterangan terkait perbedaan Perumda Air Minum dengan PDAM. Ini diperlukan dalam mendorong penyelesaian masalah air dan pendapatan perusahaan umum daerah itu sendiri. Kemudian, jika saja Raperda Perumda ini dibahas dan disahkan menjadi Perda, maka tidak ada revisi lagi.

"Kami belum sampai pada tahap kesimpulan Raperda Perumda ini disepakati dibahas pada tahun 2021 ini atau tahun depan, karena menurut kami dokumen pendukungnya belum terlalu siap. Kami ingin semua dokumen, naskah dan penjelasan serta alasan dan harapan dari Raperda ini dapat diperluas lagi, sehingga kalaupun dapat kita sahkan nantinya tidak dilakukan revisi-revisi lagi."(crv).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: