Berkas Perkara Penggelapan Uang Buku Segera Dilimpahkan

Berkas Perkara Penggelapan Uang Buku Segera Dilimpahkan

RBO >>>  MUKOMUKO >>>  Kapolres Mukomuko, AKBP. Witdiardi, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim AKP. Teguh Ari Aji, S.IK menyatakan segera melimpahkan berkas perkara dugaan penggelapan uang pembayaran buku milik PT. Penerbit Erlangga ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Mukomuko telah menetapkan MS (27), warga Kecamatan Penarik sebagai tersangka dugaan penggelapan uang sebesar Rp 1,01 miliar milik perusahaan PT. Penerbit Erlangga tempat tsk bekerja. Uang itu, merupakan uang pembayaran buku pelajaran dari 51 sekolah yang ada di Kabupaten Mukomuko. Baik uang angsuran maupun pelunasan dari sekolah, terhitung setoran dari Juni 2021 sampai dengan Agustus 2021. Pihak Polres Mukomuko menargetkan, pelimpahan tahap pertama ke JPU dapat dilakukan pada bulan September ini. Sedangkan untuk pelimpahan tahap dua, ditarget rampung bulan November 2021.

"Sekarang kita masih melengkapi berkas untuk pelimpahan tahap satu. Target kami, sebelum September berakhir, berkas sudah kita limpahkan ke JPU," kata Kasat kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.

Pihak penyidik telah berupaya mendapatkan kembali uang perusahaan senilai Rp 1,01 miliar itu. Namun sayang, hal itu belum berhasil. Sebab, uang miliaran rupiah, diklaim tersangka sebagian besar dihabiskan untuk bermain game judi online, sehingga tak bersisa.

"Sampai sekarang, tidak ada uang yang dapat diamankan. Uang habis untuk judi online. Kita sangat berharap dapat mengamankan barang bukti berupa uang dan lainnya. Agar lebih banyak barang bukti," ungkap Teguh. "Kendati begitu, kasus itu masih terus kami dalami." (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: