DPRD Kepahiang Sepakat Alokasikan Jamkesda

DPRD Kepahiang Sepakat  Alokasikan Jamkesda

 Juga Insentif Nakes dan Siltap Perangkat Desa dalam Perubahan APBD Tahun 2021 RBO >>> KEPAHIANG >>>  Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kepahiang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sepakat mengalokasikan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), insentif tenaga kesehatan, dan penghasilan tetap perangkat desa dalam Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepahiang Tahun 2021. Kesepakatan ini diambil dalam rapat yang digelar di ruang Badan Anggaran DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun 2021 pada Senin (27/09/2021). "Dalam rapat ini kita sepakat mengalokasikan Jamkesda, insentif nakes dan siltap perangkat desa dalam perubahan APBD tahun 2021. Ini adalah bentuk penanggulangan covid-19 dan pelaksanaan PP 11 tahun 2019 yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 yang merupakan pelaksanaan atas Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," kata Ketua DPRD yang juga ex officio Ketua Badan Anggaran, Windra Purnawan,SP. Lanjutnya, dalam rapat tersebut Banggar dan TAPD berhasil menekan defisit anggaran menjadi Rp 0 saat ini sudah berhasil menemukan solusi menekan angka defisit perubahan APBD tahun 2021 pada angka 0. Salah satu solusinya melalui SPH (Surat Pengakuan Hutang) yang akan diterapkan dalam perubahan APBD tahun ini. Ini adalah solusi terbaik agar kegiatan tetap berjalan dan amanah peraturan perundangan tetap terealisasikan. Lebih lanjut disampaikannya, DPRD akan menggelar rapat gabungan komisi dan rapat paripurna pada tanggal 29 September tahun 2021. Apa yang sudah disepakati dalam rapat ini akan ditindaklanjuti pada rapat gabungan komisi dan juga rapat paripurna pada 29 September mendatang." (crv).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: