Soal Pemalsuan Dokumen TKA, Imigrasi Sebut Sudah Sesuai Prosedur

Soal Pemalsuan Dokumen TKA, Imigrasi Sebut Sudah Sesuai Prosedur

  RBO >>>  BENGKULU >>>  Kantor Imigrasi Wilayah Provinsi Bengkulu melakukan klarifikasi terkait adanya pemberitaan soal pemalsuan dokumen Itas (Izin Tinggal Terbatas) TKA PT GEI Cabang Bengkulu. Munculnya permasalahan ini adanya laporan terhadap Roy (40) selaku mantan pegawai HRD, warga Jakarta Timur. Dimana sebelumnya ia melaporkan PT GEI Cabang Bengkulu adanya dugaan pemalsuan dokumen mengataskan namanya. Mengenai hal ini, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Samsul Rizal mengatakan, pihaknya sudah menyuruh petugas PT GEI untuk memperbaiki dokumen atas nama Roy, dengan menggunakan pejabat HRD yang baru sebelum permohonan Itas TKA diproses. "Itu sebenarnya bukan pemalsuan. Karena, kita meminta diperbaiki adanya kesalahan dokumen. Seperti surat permohonan, pernyataan jaminan dan surat kuasa," ujarnya kepada radarbengkuluonline.com tadi siang. Pada tanggal 8 Januari lalu, lanjutnya, Imigrasi Bengkulu mendapatkan yang bersangkutan Roy tidak lagi berkerja di perusahaan tersebut. Sehingga pihak Imigrasi melakukan konfirmasi terhadap pihak Roy, sehingga benar sudah berhenti. "Pada tanggal itu petugas kita meminta perusahaan GEI  untuk memperbaiki dokumen. Seperti surat permohonan, surat jaminan dan surat kuasa yang mengatasnamakan Roy, sehingga diganti semua," tambah Samsul. Petugas Imigrasi pada tanggal 8 Januari, belum memproses permohonan sebelum pihak penjamin (PT GEI)  atas nama Roy. "Pada tanggal 11 Januari, setelah pihak penjamin memperbaiki dokumen surat yang salah atas nama Roy Orlando menjadi pejabat HRD yang baru, yakni Kian Tjeng Joki," lanjutnya. Untuk diketahui bahwa penjamin TKA yang masuk permohonan pada tanggal 4 Januari hingga 8 Januari adalah PT GEI. Bukan dijamin oleh perorangan, yaitu Roy, mantan pegawai HRD. "Walaupun adanya perbaikan dokumen surat permohonan, surat jaminan dan surat kuasa tidak serta merta membantalkan izin tinggal terbatas yang sudah diterbitkan karena penjamin PT GEI yang masih beroperasi. Intinya, adanya dugaan pemalsuan dokumen atas nama Roy Orlando tidak ada keterkaitannya dengan Kantor Imigrasi ," sampainya. Hingga saat ini pihak Keimigrasian Bengkulu sudah dimintai keterangan oleh pihak penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: