Hanura Kritisi Soal BPHTB, Desak Evaluasi Perwal No 43

Hanura Kritisi Soal BPHTB, Desak  Evaluasi Perwal No 43

  RBO, BENGKULU- Fraksi Hanura DPRD Kota Bengkulu mengkiritisi Perwal Nomor 43 tahun 2019 tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan Sebagai Dasar Pengenaan BPHTB yang selama ini juga di soroti masyarakat. Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bengkulu dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Bengkulu terhadap Nota Penjelasan Walikota Bengkulu tentang Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi IMB, Selasa (05/10). Fraksi Hanura yang dibacakan oleh Sudisman, S.Sos menilai penggunaan istilah "Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan Sebagai Dasar Pengenaan BPHTB" adalah tidak berdasar, karena penggunaan istilah hukum, konsep hukum dan/atau teori hukum harus merujuk dan/atau disesuaikan dan tidak boleh bertentangan dengan muatan-muatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. "Bertentangan dengan bunyi pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Perda Kota Bengkulu Nomor 6 tahun 2011 tentang BPHTB, yang berbunyi "Dasar pengenaan BPHTB adalah nilai perolehan objek pajak (NPOP), dan dalam hal jual beli adalah harga transaksi," ungkapnya. Fraksi Hanura juga meminta Pemerintah Kota mengevaluasi atau membatalkan Perwal Nomor 43 tahun 2019 tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan Sebagai Dasar Pengenaan BPHTB dan kembali berpedoman pada Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang BPHTB. "Mencegah atau melarang kebijakan negosiasi, karena beredar informasi bahwa pengenaan BPHTB berdasarkan Perwal Bengkulu No 43 Tahun 2019 bukanlah harga mati tetapi masih dinegosiasikan. Negosiasi berpotensi membuka ruang mendorong terjadinya penyalahgunaan wewenang dan berpotensi KKN yang merugikan negara," papar Sudisman. Kemudian agenda selanjutnya adalah Rapat Paripurna DPRD Kota Bengkulu dengan agenda Jawaban Walikota Bengkulu terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Bengkulu Atas Raperda Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi IMB.(rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: