Belum Ada Titik Temu Soal Tanggal Pemilu 2024

Belum Ada Titik Temu Soal Tanggal Pemilu 2024

RBO >>> JAKARTA >>>  – Pemerintah mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR agar penyelenggaran Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei 2024 mendatang. Namun beberapa fraksi partai politik di DPR belum satu suara dengan pemerintah.

Anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengusulkan sebaiknya Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan seluruh ketua umum partai politik guna membahas persiapan Pemilu. Hal ini dilakukan agar tidak ada perbedaan mengenai tanggal pencoblosan.

“Saya harus akui, memang belum ada satu suara untuk itu. Karena itu, bersabar sedikit. Jika diperlukan, menurut saya, malah perlu Presiden Jokowi bisa mengundang ketua umum partai politik,” ujar Arif kepada wartawan, Kamis (7/10).

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menambahkan, pertemuan tersebut nantinya juga sekalian para elite parpol dan Presiden Jokowi membahas mengenai hal-hal pokok yang berkaitan dengan Pilkada serentak 2024 dan Pemilu 2024.

“Itu perlu dirumuskan. Misalnya kewajiban pelantikan serentak dan akhir masa jabatan yang serentak. Nah, itu bagaimana penyesuaiannya dengan Pemilu kita. Sementara kan sudah kita putuskan sejak lama bahwa tidak ada perubahan UU Pemilu dan UU Pilkada,” katanya seperti dikutip dari JawaPos.com Kamis (7/10).

Menurut Arif, pemerintah tidak boleh gegabah menentukan tanggal Pemilu 2024. Karena perlu adanya pertimbangan matang. Jangan sampai nantinya malah salah dalam mengambil kebijakan penting.

“Saya kira pemerintah tetap serius. Tapi juga tidak boleh gegabah, juga tidak boleh sembrono. Apalagi sampai nanti salah dalam memutuskan atau tidak tepat dalam memutuskan yang tentu saja akan memberikan legacy yang tidak baik di akhir masa pemerintah presiden,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah mengusulkan pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung pada 15 Mei.

Mahfud menyampaikan, sebelumnya pemerintah telah menyiapkan empat simulasi pelaksanaan pesta demokrasi 2024, antara lain 24 April, 15 Mei, 6 Mei, dan 8 Mei. Namun sesuai hasil rapat, pemerintah kemudian mengerucutkan 15 Mei sebagai pilihan pelaksanaan Pilpres dan Pemilu 2024.

Menurut dia, jika pilihan pelaksanaan Pilpres dan Pemilu 2024 pada 15 Mei, partai politik baru sudah bisa mulai mempersiapkan diri mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhinya. Selain itu, waktu tersebut juga memberi kesempatan kepada masyarakat yang ingin mendirikan partai baru.(gw/jp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: