Dewan Terima Sekwan, Diberi Waktu 6 Bulan

Dewan Terima Sekwan, Diberi Waktu 6 Bulan

RBO >>>  BENGKULU  >>>  Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Bengkulu yang defenitif saat ini mulai diterima wakil rakyat. Namun diberikan waktu selama 6 bulan kedepan untuk menunjukkan kinerjanya di DPRD Provinsi. Hal itu dilakukan, lantaran sebelumnya penunjukan Sekwan Provinsi. Nandar Munadi menggantikan Pelaksana Tugas (Plt) M Rizal, sempat menuai kontra dari sebagian wakil rakyat.

Sejumlah anggota DPRD Provinsi beranggapan ada proses penunjukan pejabat Sekwan Provinsi yang defenitif disinyalir dilewati oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi, Edwar Samsi, S.Ip MM mengatakan, sebetulnya penunjukan pejabat Sekwan Provinsi, tidak ada polemik. Tetapi lebih kepada mempertanyakan dan hal tersebut dinilai sebuah kewajaran.

Terlebih juga pimpinan DPRD Provinsi juga sudah menjelaskan kepada para anggota DPRD Provinsi yang diwakili pimpinan fraksi-fraksi, dengan disepakati dapat memaklumi kebijakan Pemprov terkait penunjukan Nandar Munadi sebagai Sekwan Provinsi.

Hanya saja jabatan tersebut bukan bersifat selamanya. Karena semenjak kepemimpinan di Provinsi Bengkulu dipegang oleh Gubernur Rohidin Mersyah bersama Wakil Gubernur (Wagub) Rosjonsyah juga belum menggelar lelang jabatan. Sehingga diberikan waktu 6 bulan kedepan untuk melaksanakannya. Termasuk melelang jabatan Sekwan Provinsi bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

“Sekarang Pak Nandar tetap menjabat Sekwan Provinsi, tapi diberikan waktu enam bulan kedepan untuk Pemprov menggelar lelang jabatan. Jika beliau (Nandar,red) ingin ikut, silakan saja. Ditambah lagi keterangan pihak Pemprov, penunjukan Sekwan Provinsi juga sudah mengantongi rekomendasi dari KASN,” jelasnya kepada radarbengkuluonline.com, Rabu, (13/10).

Secara terpisah, sebelumnya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan, penunjukan pejabat Sekwan Provinsi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak cacat hukum. Apalagi pengisian jabatan Sekwan itu, karena sudah 6 bulan kosong dan sudah dua kali pejabat Plt diperpanjang. Dengan itu diakui, KASN memberikan saran jabatan Plt itu hanya diperbolehkan 3 bulan, dan jika sudah 6 bulan tidak boleh diperpanjang lagi, sehingga harus memunculkan nama baru.

“Mengenai apa yang disangkakan oleh salah seorang anggota DPRD Provinsi itu, tidak benar. Terlebih juga sampai menyebut ada prosedur yang dilewati dan tanpa persetujuan lembaga DPRD Provinsi. Lalu alasan lain, biasanya menjelang akhir tahun ada kekhawatiran soal pertanggungjawaban administrasi keuangan pembangunan, sehingga berkonsultasi dengan unsur pimpinan DPRD Provinsi dan ketika itu juga telah sepakat jabatan Sekwan Provinsi diisi pejabat defenitif, dengan memang tidak secara terbuka. Namun hanya melakukan jobfit dengan pendapat yang setara,” pungkas Gubernur Rohidin.(idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: