Lagi, Pemkab Seluma Mutasi 14 ASN

Lagi, Pemkab Seluma Mutasi 14 ASN

RBO >>> SELUMA >>>  Setelah menggelar mutasi terhadap 115 ASN pada Kamis (19/9) lalu, kali ini Pemkab Seluma kembali menggelar mutasi pejabat eselon IV B dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma, pada Kamis (14/10) pukul 09.00 WIB di aula kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma.

Dalam mutasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Seluma, Erwin Oktavian SE itu, ada 14 pejabat eselon IV B yang baru dilantik dan diambil sumpahnya menjadi Kepala Tata Usaha (KTU) di 14 Puskesmas yang tersebar di Kabupaten Seluma.

" Untuk pejabat yang baru agar segera menyesuaikan diri ditempat tugas yang baru. Jalankan tugas dengan sebaik-baiknya," sampai Bupati Seluma Erwin Oktavian SE, Kamis (14/10).

Bupati juga menekankan kepada ASN yang baru saja dilantik untuk membantu pelayanan medis dan menekan ancaman covid -19 dan membantu pelayanan kesehatan. " Agar dapat mewujudkan program dan visi misi Seluma melayani khususnya di bidang pelayanan kesehatan," pesan bupati.(one) 

 Daftar Nama  Pejabat Baru yang Dilantik Tersebut

  1. Susyanti menjabat sebagai KTU Puskesmas Babatan
  2. Shirty Mentari menjabat sebagai KTU Puskesmas Riak Siabun
  3. Sinar Murniningtyas menjabat sebagai  KTU Puskesmas Cahaya Negeri
  4. Desi Lastuti menjabat sebagai KTU Puskesmas Talang Tinggi
  5. Yusneliana menjabat sebagai KTU Puskesmas Tais
  6. Evi Herawati menjabat sebagai KTU Puskesmas Seluma Timur
  7. Yeti Heryanti menjabat sebagai KTU Puskesmas Rimbo Kedui
  8. Yeni Esti menjabag sebagai KTU Puskesmas Masmambang
  9. Meri Amzah menjabat sebagai KTU Puskesmas Ilir Talo
  10. Supiyem menjabat sebagai KTU Puskesmas Penago 2
  11. Deki Marsoni Sepreadi menjabat sebagai KTU Puskesmas Pajar Bulan
  12. Heni Balqis menjabat sebagai KTU Puskesmas Kembang Mumpo
  13. Mahya Fitri menjabat sebagai KTU Puskesmas Gunung Kembang
  14. Ervie Conefi menjabat sebagai KTU Puskesmas Muara Maras

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: