Kewajiban Menggulirkan Anak Sapi Bantuan Bisa Diputus, Ini Caranya

Kewajiban Menggulirkan Anak Sapi Bantuan Bisa Diputus, Ini Caranya

RBO >>>  MUKOMUKO ->>> Pada Kamis (14/10) lalu Wabup Mukomuko, Wasri bersama Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembanguan, Drs. Yandaryat telah menyalurkan sebanyak 121 ekor sapi kepada 11 kelompok tani di Mukomuko. Bantuan sapi itu bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu.

Bagi kelompok penerima bantuan tersebut, berkewajiban menggulirkan 1 ekor keturunan atau anak dari sapi bantuan itu. Kewajiban itu tertuang dalam surat perjanjian kerja (SPK) yang disepakati kelompok tani dan Dinas Pertanian Mukomuko. "Anak pertama dalam tempo 3 tahun setelah bantuan diterima, kelompok penerima bantuan sapi wajib menggulirkan anak sapi pertama ke anggota atau kelompok lain yang difasilitasi oleh Dinas," terang Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, Distan Mukomuko, Pitriyani, S.Pt kepada radarbengkuluonline.com tadi siang .

Jika dalam pengembangbiakan sapi bantuan itu terjadi sesuatu hal dengan sapi, semisal hilang, mati, sakit, dan atau mandul, tidak serta-merta kewajiban menggulirkan anak sapi bantuan itu putus secara otomatis. Beban menggulirkan anak sapi tetap melekat pada kelompok penerima sebelum melakukan hal-hal ini.

Dijelaskan Pitriyani, jika sapi bantuan mati, maka kelompok penerima bantuan harus melaporkan kejadian itu kepada Dinas Pertanian melalui petugas kesehatan hewan di lapangan. Baik secara lisan dan tulisan. Selanjutnya, dinas akan menerjunkan dokter hewan untuk melihat langsung bangkai sapi bantuan yang dilaporkan mati. "Kalau riwayat kematiannya jelas, dokter hewan akan mengeluarkan surat keterangan kematian terhadap sapi bantuan itu. Dengan demikian, beban menggulirkan anak sapi yang sebelumnya melekat pada kelompok menjadi putus sesuai jumlah sapi yang mati. Itu akan dituangkan dalam berita acara," beber Kabid.

Selanjutnya, jika kasus sapi bantuan dilaporkan hilang (dicuri) untuk memutus kewajiban menggulirkan anak sapi, harus ada keterangan hilang resmi dari kepolisian. Dalam artian, sapi bantuan itu terbukti sah telah dicuri. "Maksudnya begini, kalau terjadi pencurian terhadap sapi bantuan, secepatnya melapor ke Kepolisian. Tentu, nanti pihak kepolisian akan cek ke TKP. Kalau bukti kuat telah terjadi pencurian, polisi bakal mengeluarkan surat keterangan. Kalau sudah ada itu, beban menggulirkan juga akan putus," lanjut Pitriyani menerangkan.

Terakhir, kalau sapi bantuan yang diterima mengalami sakit atau mandul, Pitriyani juga menyarankan agar kelompok segera melaporkan kasus itu ke pihak Dinas Pertanian.

Menurutnya, sapi yang sakit atau mandul, bisa disembelih dan dijual oleh kelompok penerima. Hasil penjualannya dibagi 25 persen untuk penerima bantuan dan 75 persennya disetor ke Kas Daerah.

"Saya menyarankan, kalau ada sesuatu terhadap sapi bantuan, secepatnya untuk melapor. Jangan dibiarkan apalagi didiamkan. Selagi kelompok tidak melakukan hal-hal yang saya jelaskan tadi, kewajiban kelompok penerima menggulirkan anak sapi, tidak akan putus. Walaupun ada yang sapinya sudah mati, hilang, atau mandul," pungkas Kabid. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: