MUI: Ayo Kembali Salat di Masjid & Rapatkan Shaf
RBO >>> BENGKULU >>> Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bengkulu memberikan imbauan kepada masyarakat, pengurus mesjid, sudah diperbolehkan untuk kembali merapatkan shaf saat salat. Artinya, tidak ada lagi shaf yang berjarak. Penerapan tersebut sesuai dengan fatwa MUI pusat, yang menyatakan bagi daerah yang penyebaran Covid-19 mulai terkendali, dipersilakan untuk merapatkan shaf.
Kepala Bidang Komisi Fatwa MUI Provinsi Bengkulu, Dr.H. Supardi mengatakan, untuk kasus Covid-19 di Provinsi Bengkulu sudah melandai, dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga sudah masuk level 2. Maka dari itu, jemaah mesjid yang salat disilakan kembali merapatkan shaf, dan membentang karpet sajadah seperti sebelumnya.
"Silakan setiap mesjid untuk kembali salat berjemaah, seperti sebelumnya. Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Seperti memakai masker dan rajin cuci tangan," ujar Supardi kepada radarbengkuluonline.com, Senin (18/10).
Dijelaskannya, untuk salat berjemaah dengan shaf yang tidak lurus dan tidak rapat, itu hukumnya tetap sah. Karena dalam keadaan darurat atau masih dalam masa pandemi Covid-19. Selain itu, juga tidak menghilangkan keutamaan, dan kesempurnaan salat berjemaah karena kondisi tersebut tidak memungkinkan untuk merapatkan shaf. Terkait imbauan untuk kembali merapat dan meluruskan shaf, pihaknya menyerahkan ke MUI setiap daerah kabupaten/kota. Karena setiap daerah kondisinya berbeda. "Nantinya ada surat edaran dari MUI Provinsi, terkait, salat berjemaah di mesjid." (ach)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*amp advernative */?>
- 1 Pemprov Bengkulu Rombak Struktur di OPD dan Melantik 114, Ini Penjelasannya
- 2 Ini Tanggapan Bawaslu Provinsi Bengkulu Tentang Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Pilkada 2024
- 3 5 Manfaat Adopsi Kucing Terlantar dan Cara Berkontribusi dalam Upaya Menyelamatkan Kucing Jalanan
- 4 Bupati Gusnan Tinjau Lokasi Tapal Batas Wilayah Bengkulu Selatan - Kaur yang Bermasalah
- 5 7 Perilaku Unik Kucing dan Cara Memahaminya: Mengenal Bahasa Tubuh Si Menggemaskan
- 1 Pemprov Bengkulu Rombak Struktur di OPD dan Melantik 114, Ini Penjelasannya
- 2 Ini Tanggapan Bawaslu Provinsi Bengkulu Tentang Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Pilkada 2024
- 3 5 Manfaat Adopsi Kucing Terlantar dan Cara Berkontribusi dalam Upaya Menyelamatkan Kucing Jalanan
- 4 Bupati Gusnan Tinjau Lokasi Tapal Batas Wilayah Bengkulu Selatan - Kaur yang Bermasalah
- 5 7 Perilaku Unik Kucing dan Cara Memahaminya: Mengenal Bahasa Tubuh Si Menggemaskan