Tidak Bisa Digugat! DPT Talang Buai 868
RBO >>> SELAGAN RAYA >>> Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Talang Buai, Kecamatan Selagan Raya selesai menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkades serentak tahun 2021 pada Senin malam,(18/10) kemarin. Dimana jumlah DPT Desa Talang Buai yang disepakati yaitu sebanyak 868 pemilih. Sekarang jumlah DPT tersebut tidak bisa dikurang dan tidak bisa ditambah. Sebab, penetapan jumlah DPT tersebut melalui rapat musyawarah yang dihadiri langsung Kabid Pemdes Dinas PMD Mukomuko, Camat Selagan Raya, Bhabinkamtibmas, dan empat calon Kades Talang Buai.
Salah seorang panitia Pilkades Talang Buai, Rani Sumanti, SH mengatakan, penetapan jumlah DPT tersebut juga dihadiri saksi masing-masing calon. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kabid Pemdes, DPT tersebut tidak bisa lagi digugat, baik itu penambahan maupun pengurangan.
"Jumlah DPT kita di Desa Talang Buai saat ini ditetapkan sebanyak 868 pemilih. Data tersebut sudah disepakati masing-masing calon," kata Rani Sumanti kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.
Ditambahkannya, kesempatan bagi warga yang belum terdaftar sebagai pemilih di Desa Talang Buai sudah dibuka selama 10 hari. Terhitung sejak Daftar Pemilih Sementara (DPS) diumumkan. Sekarang masa penambahan DPT sudah ditutup dan jumlah DPT sudah final.
"Kita mengikuti aturan yang ada. Penambahan DPT dilakukan sebelum penetapan DPT. Sekarang DPT sudah ditetapkan dan tidak ada lagi yang namanya penambahan maupun pengurangan. Sekarang kita berharap tahapan pelaksanaan Pilkades Talang Buai bisa berjalan dengan aman dan kondusif." (ide)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*amp advernative */?>
- 1 Pemprov Bengkulu Rombak Struktur di OPD dan Melantik 114, Ini Penjelasannya
- 2 Ini Tanggapan Bawaslu Provinsi Bengkulu Tentang Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Pilkada 2024
- 3 5 Manfaat Adopsi Kucing Terlantar dan Cara Berkontribusi dalam Upaya Menyelamatkan Kucing Jalanan
- 4 7 Perilaku Unik Kucing dan Cara Memahaminya: Mengenal Bahasa Tubuh Si Menggemaskan
- 5 Bupati Gusnan Tinjau Lokasi Tapal Batas Wilayah Bengkulu Selatan - Kaur yang Bermasalah
- 1 Pemprov Bengkulu Rombak Struktur di OPD dan Melantik 114, Ini Penjelasannya
- 2 Ini Tanggapan Bawaslu Provinsi Bengkulu Tentang Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Pilkada 2024
- 3 5 Manfaat Adopsi Kucing Terlantar dan Cara Berkontribusi dalam Upaya Menyelamatkan Kucing Jalanan
- 4 7 Perilaku Unik Kucing dan Cara Memahaminya: Mengenal Bahasa Tubuh Si Menggemaskan
- 5 Bupati Gusnan Tinjau Lokasi Tapal Batas Wilayah Bengkulu Selatan - Kaur yang Bermasalah