DPRD Kepahiang Minta Bupati Cabut Surat Penundaan Pilkades
RBO >>> KEPAHIANG >>> Dewan Perwalikan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang meminta Bupati Kepahiang mencabut Surat Bupati Kepahiang Nomor 800/480/C/DPMD/2021 tanggal 18 Oktober 2021 Tentang Penundaan Tahapan Pilkades Serentak tahun 2021. DPRD Kepahiang secara khusus menerbitkan surat bernomor 170/800/DPRD-KPH/2021 perihal Penyampaian Hasil Rapat DPRD tanggal 19 Oktober 2021 menyikapi Surat Bupati Kepahiang tersebut.
“Ya, kita telah menggelar rapat bersama pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Kita sepakati bersama untuk menyurati Bupati Kepahiang agar mencabut surat penundaan Pilkades dan meminta Pemkab tetap melanjutkan Pilkades sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan,” tegas Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Windra Purnawan kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.
Meski anggaran terbatas, lanjutnya, namun Pilkades Serentak 2021 tetap bisa dilaksanakan. “Harapan kita dengan situasi saat ini (anggaran terbatas) pelaksanaan Pilkades tetap dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar.”
Menindaklanjuti hal ini, Windra juga mengatakan telah ada jadwal rapat besar dengan melibatkan unsur Forkopimda, Panitia Pilkades di 69 desa dan OPD terkait untuk menyepakati bersama pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Kepahiang. “Pemkab Kepahiang telah menjadwalkan rapat besok ( Kamis (21/10) bersama unsur Forkopimda, Panitia Pilkades di 69 desa dan OPD terkait untuk kesepakatan bersama pelaksanaan Pilkades sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Yaitu pada bulan Desember.”
Ia juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kepahiang mendukung pelaksanaan Pilkades ini agar sesegera mungkin terpilih kepala desa definitif yang akan memimpin masyarakat di masing-masing desa yang menyelenggarakan Pilkades. “Kami mengajak seluruh stakeholder dan masyarakat Kabupaten Kepahiang untuk mendukung pelaksanaan Pilkades tahun ini, agar segera mungkin terpilih kepala desa definitif." (crv).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*amp advernative */?>
- 1 Dinas Dukcapil Tidak Libur Pada Hari Pemungutan Suara 27 November 2024
- 2 Survei Pilkada Kota Bengkulu 2024: Elektabilitas Persaingan Ketat Elektabilitas di Jelang Pencoblosan
- 3 Tim Hukum Rohidin Kaji Penetapan Tsk oleh KPK dan Siap Ajukan Praperadilan
- 4 10 Tips Menghemat Bahan Bakar dalam Berkendara: Cara Efektif agar Mobil Tidak Boros BBM saat Berkendara Jarak
- 5 Kajati Bengkulu Kunjungan Kerja di Bengkulu Utara, Pjs Bupati Syaifudin Tagamal Ucapkan Terima Kasih
- 1 Dinas Dukcapil Tidak Libur Pada Hari Pemungutan Suara 27 November 2024
- 2 Survei Pilkada Kota Bengkulu 2024: Elektabilitas Persaingan Ketat Elektabilitas di Jelang Pencoblosan
- 3 Tim Hukum Rohidin Kaji Penetapan Tsk oleh KPK dan Siap Ajukan Praperadilan
- 4 10 Tips Menghemat Bahan Bakar dalam Berkendara: Cara Efektif agar Mobil Tidak Boros BBM saat Berkendara Jarak
- 5 Kajati Bengkulu Kunjungan Kerja di Bengkulu Utara, Pjs Bupati Syaifudin Tagamal Ucapkan Terima Kasih