DPRD Bengkulu Selatan Bahas Raperda Pengelolaan Irigasi

DPRD Bengkulu Selatan Bahas Raperda Pengelolaan Irigasi

RBO >>>  MANNA >>>  Komisi III DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pengelolaan Irigasi Selasa (19/10) kemarin. Rapat ini dipimpin Ketua Komisi III, Holman, S.E dan diikuti Anggota Komisi III. Serta dihadiri Dinas Pertanian, Bidang Pengairan Dinas PUPR, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

Pembahasan Raperda Tentang Pengelolaan Irigasi merupakan rangkaian proses pembahasan yang dilakukan dewan dan eksekutif. Proses pembahasan diupayakan dapat selesai secepatnya, sehingga Raperda segera disahkan menjadi Perda .

"Mengapa ini sangat penting? Karena sumber air tidak terlepas dari pengelolaan Irigasi yang baik. Bahkan hal ini menjadi kebutuhan utama dari seluruh petani yang ada di Bengkulu Selatan.Tanpa adanya air yang mengalir ke perkebunan dan persawahan masyarakat, maka tanaman tersebut tidak akan menghasilkan panen yang baik,"pungkas Holman saat ditemuai radarbengkuluonline.com usai pembahasan tersebut di ruang Komisi III Selasa(19/10) yang lalu.

Kalau nantinya Proses pembahasan bisa dilaksanakan dengan cepat, maka Raperda nantinya bisa segera disahkan dan menjadi pedoman untuk memberikan irigasi yang baik kepada seluruh petani. Sehingga dalam penanaman   padi,jagung dan sebagainya petani Bengkulu Selatan tidak perlu menunggu tadah hujan untuk bertanam.

 Kepala Dinas Pertanian BS, Ir.Silustero,MM mengharapkan bahwa Raperda ini cepat segera diselesaikan,untuk menunjang kesejahteraan masyarakat petani.

"Dengan pengelolaan irigasi yang baik, akan memberikan dampak yang besar bagi para petani. Bahkan membuat para petani bersemangat untuk bertanam. Karena, air merupakan modal utama dalam bertanam. Apalagi saat ini,kita juga berusaha memberikan yang terbaik untuk para petani, baik itu dari segi alat, bibit bahkan pemasaran. Sehingga apa yang dihasilkan oleh petani tidak akan merugi. Justru memberikan keuntungan bagi petani,"pungkas Silustero.(afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: