Oknum Guru Ngaji Mukomuko Diamankan
radarbengkuluonline.com - MUKOMUKO - Seorang guru ngaji berinisial S diamankan oleh Tim dari Satreskrim Polres Mukomuko, Rabu malam sekira pukul 23.00 WIB di salah satu perumahan perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Mukomuko.
Oknum guru ngaji itu diamankan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korbannya yaitu gadis remaja yang masih berusia 14 tahun yang tak lain murid dari guru ngaji itu sendiri.
"Pengamanan oknum guru ngaji ini berdasarkan laporan orang tua korban ke Polsek Mukomuko Utara (Kota) pada Rabu malam kemarin sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah mendapat aduan, pihak Polsek berkoodinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres. Selanjutnya, setelah mendapat keterangan orang tua korban, tim langsung menjemput terduga pelaku di kediamannya," kata Kapolres Mukomuko, AKBP. Witdiardi, S.IK., MH kepada radarbengkuluonline.com melalui keterangan tertulis tadi siang.
Dari pengakuan pihak korban, lanjutnya, aksi bejat ini diduga telah dilakukan pelaku sebanyak 14 kali sejak setahun terakhir. Dari keterangan korban, modus yang dilakukan pelaku yakni mengancam korban dengan aka menyebarkan perbuatan mereka, agar korban malu dan dikeluarkan dari sekolah. Lantaran takut dengan ancaman pelaku, akhirnya korban menuruti permintaan pelaku untuk melayani nafsu bejatnya.
"Berdasarkan keterangan yang kami terima dari pihak korban, dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini sudah dilakukan sejak pertengahan tahun 2020 lalu. Terakhir, mengerut korban pada Agustus 2021, sudah 14 kali pengakuan korban. Istilahnya si anak ini terus diteror supaya tidak menceritakan dengan orang lain, langsung atau lewat WA. Tidak tahan lagi, akhirnya ia menceritakan dengan ibunya hari Rabu kemarin, dan orang tuanya langsung membuat laporan," jelasnya.
Pihak Unit PPA Satreskrim Polres Mukomuko tengah mendalami perkara ini. "Sedang kita dalami. Pelaku kita tahan untuk memudahkan penyelidikan." (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*amp advernative */?>
- 1 Dinas Dukcapil Tidak Libur Pada Hari Pemungutan Suara 27 November 2024
- 2 KPK Umumkan Status Gubernur Bengkulu, Sekdaprov dan Ajudan Menjadi Tersangka dan Ditahan
- 3 10 Tips Menghemat Bahan Bakar dalam Berkendara: Cara Efektif agar Mobil Tidak Boros BBM saat Berkendara Jarak
- 4 Tim Hukum Rohidin Kaji Penetapan Tsk oleh KPK dan Siap Ajukan Praperadilan
- 5 Kajati Bengkulu Kunjungan Kerja di Bengkulu Utara, Pjs Bupati Syaifudin Tagamal Ucapkan Terima Kasih
- 1 Dinas Dukcapil Tidak Libur Pada Hari Pemungutan Suara 27 November 2024
- 2 KPK Umumkan Status Gubernur Bengkulu, Sekdaprov dan Ajudan Menjadi Tersangka dan Ditahan
- 3 10 Tips Menghemat Bahan Bakar dalam Berkendara: Cara Efektif agar Mobil Tidak Boros BBM saat Berkendara Jarak
- 4 Tim Hukum Rohidin Kaji Penetapan Tsk oleh KPK dan Siap Ajukan Praperadilan
- 5 Kajati Bengkulu Kunjungan Kerja di Bengkulu Utara, Pjs Bupati Syaifudin Tagamal Ucapkan Terima Kasih