Ombudsman: Tes PCR Mestinya Juga Gratis

Ombudsman:  Tes PCR Mestinya Juga Gratis

radarbengkuluonline.com – Anggota Ombudsman RI, Robert Endi Jaweng mengatakan, seharusnya masyarakat dalam melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) bisa digratiskan. Sehingga masyarakat tidak perlu terbebani.

Hal ini menurut Robert, lantaran merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional. Sebab vaksinasi Covid-19 sama halnya dengan PCR untuk mencegah penularan virus korona.

“Karena dia bencana nasional nonalam, maka kemudian sangat jelas ini adalah barang publik. Itu sangat jelas. Ini kalau dalam vaksinasi yang hendak dibangun adalah kekebalan komunitas, imunitas individual, maka testing PCR ini bagian dari cara mencegah transmisi atau penularan,” ujar Robert dalam diskusi secara virtual di Jakarta, Sabtu (30/10).

Robert menuturkan, saat ini vaksinasi Covid-19 menjadi program pemerintah yang diberikan kepada masyarakat secara gratis. Karena itu, seharusnya PCR juga disamakan oleh pemerintah dengan vaksin Covid-19, yakni dengan mengratiskan biaya yang dibebankan ke masyarakat.

“Kalau ada vaksin program, mestinya PCR program, PCR gratis, ditanggung negara. Mestinya seperti itu,” katanya.

Robert mengaku memang jika tes PCR diberikan gatis akan membebankan keuangan nagara. Namun pemerintah juga perlu mencari jalan keluar dengan berkonsultasi dengan DPR mengenai batasan tarif tertinggi tes PCR tersebut. Sehingga tes tersebut tidak membebankan ke masyarakat.

“Setiap masalah atau setiap kebijakan yang membebani masyarakat lebih dari kemampuan mereka dalam membayar mestinya harus konsultasi ke DPR. Karena ini sudah membebani,” ucapnya.

Sebelumnya, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan pemerintah menurunkan batas atas tarif PCR menjadi Rp 275 ribu di Pulau Jawa dan Bali. Sementara di luar Jawa Bali sebesar Rp 300 ribu.

Hasil pemeriksaan PCR juga sudah harus keluar dalam waktu durasi 1×24 jam dari waktu pengambilan.

Penetapan batas atas harga tes PCR diatur oleh Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan mengenai penyesuaian harga tes PCR untuk wilayah Jawa-Bali dan di luar wilayah Jawa-Bali. Evaluasi harga tes PCR dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR.

Sementara, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menuturkan laboratorium yang menetapkan tarif tidak mengikuti ketetapan pemerintah, akan diberikan sanksi. Ancaman bisa melakukan penutupan dan pencabutan izin.(gw/jp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: