Dua Kepala OPD Mukomuko Ditahan Kejaksaan

Dua Kepala OPD Mukomuko Ditahan Kejaksaan

radarbengkuluonline.com - MUKOMUKO - Dua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mukomuko, yakni AH dan RD resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Selasa sore (23/11).

Sebelumnya, sepekan yang lalu atau Selasa (16/11) AH dan RD ditetapkan sebagai tersangka bersama lima tersangka lain terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam Linmas pada tahun 2020 lalu di Dinas Satpol-PP dan Damkar.

AH dan RD sempat tidak memenuhi panggilan pihak Kejaksaan pada hari penetapan mereka sebagai tersangka. Kemudian, pada Jumat (19/11) lalu pihak Kejari Mukomuko kembali melayangkan panggilan, namun keduanya tidak dapat memenuhi panggilan lantaran sedang sakit dan dirawat di RSUD Mukomuko.

Pada hari Selasa kemarin, pihak Kejaksaan kembali melayangkan panggilan kepada AH dan RD. Pada panggilan ini, akhirnya mereka ke Kantor Kejari Mukomuko bersama penasihat hukum.

"Ya, mereka datang bersama PH," ungkap Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH melalui Kasi Pidsus, Andi Setiawan, SH., MH kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.

Lalu, pihak penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap AH dan RD. Usai diperiksa, keduanya langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Mapolres Mukomuko.

Dengan menyusulnya AH dan RD ini, tersangka yang telah ditetapkan dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam Linmas sebanyak 7 orang, semuanya telah ditahan.

"Mengenai kesehatan mereka (AH dan RD) kami sudah berkoordinasi dengan pihak RSUD. Pihak medis mengatakan kedua tsk tersebut dalam kondisi sehat. Maka hari ini (kemarin) kita lakukan penahanan. Kemarin-kemarin keduanya memang sempat dinyatakan drop (sakit)," terang Kasi Pidsus.

 Ajukan Penangguhan

Masih Andi, ia mengatakan pihak penasihat hukum tujuh tersangka dalam perkara seragam Linmas ini, termasuk AH dan RD yang baru ditahan, memang telah mengajukan penangguhan. Namun belum dikabulkan oleh penyidik Kejari Mukomuko.

"Memang ada (penangguhan). Bukan saja untuk AH dan RD, tapi semua. Surat penanguhan sudah kita pelajari dan belum dapat kita kabulkan," pungkas Andi. BACA JUGA: Kejari Mukomuko Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Baju Linmas

Sekadar mengulas, penyidik Kejari Mukomuko menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam Linmas. Masing-masing yaitu Masing-masing yakni berinisial AH saat itu selaku PPK, KS selaku PPTK. Kemudian DP, RD dan SR yang saat itu berperan sebagai Pokja. Selanjutnya, tersangka lain, yaitu IJ dan J selaku rekanan (kontraktor).

Untuk diketahui, AH dan RD yang ditahan kemarin, saat ini sedang menjabat sebagai Kepala OPD di lingkungan Pemkab Mukomuko atau pejabat eselon II. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: