Unik, Mantan Pengacara Bupati Sapuan Bakal Gugat SK Bupati
radarbengkuluonline.com, MUKOMUKO - Peristiwa di Pemerintahan Kabupaten Mukomuko ini terbilang unik. Seorang mantan pengacara Bupati Mukomuko bernama Hendra Taufik Hal Hidayat, SH yang baru melayangkan surat mundur dari tim kuasa hukum Bupati langsung menyatakan bahwa ia bakal menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM.
Padahal, beberapa bulan terakhir, Hendra Taufik tergabung dalam tim kuasa hukum Bupati Mukomuko yang sedang menghadapi gugatan dua mantan Kades yang dipecat oleh Bupati beberapa waktu lalu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. SILAHKAN BACA: Masih Marak Terjadi Kasus Kekerasan
Data terhimpun, kronologis hal ini bisa terjadi, pada perhelatan Pilkades serentak tahun 2021 ini, Hendra Taufik juga maju menjadi salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) Arah Tiga, Kecamatan Lubuk Pinang. Pada penghitungan suara, Hendra dinyatakan kalah.
Selanjutnya, ia melakukan keberatan atau gugatan mulai tingkat panitia Pilkades desa, panitia Pilkades kabupaten, hingga Bupati. Namun keputusan akhir Bupati menolak gugatan saudara Hendra Taufik dan tetap melantik saudara Marius sebagai Kades Arah Tiga. BACA DULU: Bengkulu Selatan Tak Bisa Ikut Lomba Kabupaten Sehat 2021 Karena Ini
Pasca pelantikan Kades terpilih hari Rabu (29/12) kemarin, Hendra Taufik yang lulusan Sarjana Hukum ini langsung mengambil langkah hukum lain, yakni melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko. Dan melayangkan gugatan ke PTUN Bengkulu.
Ketika dihubungi, Hendra Taufik membenarkan kalau dirinya bakal menggugat SK Bupati Tentang Pengangkatan Kades Arah Tiga, serta menggugat perbuatan melawan hukum. “Benar, sekarang sedang proses penunjukan PH dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Pian Taman. Untuk berkas gugatan PMH sudah siap. Minggu depan paling lambat sudah didaftarkan ke PN Mukomuko,” ungkapnya. BACA JUGA: Ini Dia Orang Bengkulu Yang Tersangkut Namanya di Jalan (23)
Hendra menjelaskan, untuk gugatan PMH, yang dipermasalahkan pihaknya, bahwa penetapan mata pilih sesuai Pasal (18) Perbup Nomor 25 Tahun 2021 mengenai Pilkades tidak dijalankan sepenuhnya. Dimana pada pasal tersebut menjelaskan bahwa acuan penetapan daftar pemilih mengacu pada daftar pemilih tetap (DPT) terakhir yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko. “KPU tidak mengakui mereka mengeluarkan data itu. Sebab, tidak gampang mengeluarkan data DPT dari KPU itu,” kata Hendra.
Kemudian yang janggal lainnya menurut Hendra, bahwa dalam penyelesaian gugatan Pilkades yang ia layangkan. Mulai dari tingkat panitia Pilkades di desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hingga ditingkat panitia Pilkades kabupaten. Dirinya selaku penggugat hasil Pilkades, tidak pernah dipanggil dimintai keterangan. PERLU DIBACA: Derta Rohidin Masuk Bacaleg DPR RI
“Tiba-tiba saja sudah ada berita acara di panitia desa. Termasuk di BPD hingga di panitia kabupaten, menyatakan menolak gugatan saya. Sementara saya tidak pernah dipanggil dimintai keterangan. Tanpa kita hadir, berarti dia membenarkan ceritanya sendiri. Tahu-tahunya berita acara dan SK penetapan sudah keluar dan Bupati melakukan pelantikan Kades hasil Pilkades,” beber mantan pengacara Bupati ini.
Hendra melanjutkan, untuk gugatan ke PTUN nantinya, meminta pencabutan SK Bupati Mukomuko Nomor 100-506 Tahun 2021 tertanggal 22 Desember 2022 mengenai pengangkatan Marius sebagai Kades Arah Tiga. Serta, akan menuntut kerugian materiil yang dideritanya.
“Untuk PTUN rencananya kita akan menunjuk PH berbeda. Kita cari pengacara di Bengkulu dulu,” pungkasnya. Sementara itu, pihak Pemkab Mukomuko melalui Kabag Hukum Setdakab Mukomuko, M. Arpi, SH ketika dikonfirmasi mengenai adanya upaya hukum yang dilakukan Hendra Taufik mantan Cakades Arah Tiga menyatakan, pihaknya tidak akan menyurutkan langkah Pemkab menyelesaikan tahapan Pilkades serentak tahun 2021. Dan pihaknya mempersilahkan, bagi yang tidak puas untuk menempuh jalur hukum. Sebab hal itu menjadi bagian dari hak. “Kalau memang dia keberatan, silahkan saja. Memang itu hak,” kata Arpi.
Pastinya tegas Arpi, Pemkab sudah melakukan sesuai tahapan dan ketentuan sebagaimana sudah diatur di dalam peraturan daerah maupun peraturan bupati. Karena mengisi Kades definitif di desa yang masa jabatan kadesnya telah habis merupakan tanggungjawab besar Pemkab Mukomuko. “Tahapan sudah dilakukan sesuai Perda dan Perbup. Jadi kita lihat saja nanti seperti apa gugatan hukum yang diajukan yang bersangkutan,” tutup Kabag Hukum. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: