RSUD Kepahiang Masih Menerapkan Peraturan Lama

RSUD Kepahiang Masih Menerapkan Peraturan Lama

  radarbengkuluonline.com, KEPAHIANG- Terkait dengan beredar kabar bahwa pemerintah akan menghapus kelas-kelas, sehingga nantinya iuran kelas 1, 2, dan 3 BPJS akan diseragamkan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan diterapkan secara bertahap mulai 2022 ini. Direktur RSUD Kabupaten Kepahiang, dr. Febi Nur Sanda, saat diwawancarai di ruang kerjanya mengatakan, hal tersebut belum dilakukan. Memang wacananya akan dilakukan layanan satu tarip. Jadi,  iuran yang dibayar perbulan itu clear. Artinya tidak ada kelas 1, 2 dan 3. Sehinga tidak ada kecemburuan dalam hal pelayanannya di rumah sakit. Sehingga ruang inapnya sama tidak ada perbedaan. "Ya, saat ini RSUD Kepahiang masih menerapkan peraturan lama. Seperti kelas-kelas rawat inap di rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan masih berlaku kelas 1,2 dan 3. Dan juga peraturan baru masih dalam pembahasan di pusat. Belum ada perintah untuk melakukan revisi ruangan," ujarnya kepada radarbengkuluonline.com tadi siang. Lanjutnya, RSUD Kepahiang juga di bawah naungan Kementerian Kesehatan Pusat. Jadi, apapun keputusan dari pusat nanti dilaksanakan. Tentu ada kebijakan yang mengharuskan rumah sakit untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian kelas. Sebenarnya BPJS itu hanya terdiri dari kelas 1,2 dan 3. Semua pelayanan dasar ,semuanya sama. Tidak ada perbedaan dan hanya pada saat mereka memasuki ruangan jumlah pasien dalam di ruangan diatur. "Seperti di RSUD Kepahiang saat ini kelas 3 berisi 6 bets, kelas 2 berisi 3 bets dan kelas 1 berisi 2 bet. Jadi nanti kalau dijadikan 1 kelas, akan ada syarat-syarat. Misal luas ruangan 3x4 hanya bisa diisi 4 orang pasien. Jadi, tergantung dengan persyaratan yang diajukan oleh Dinas Kesehatan nanti dan kami tidak bisa ngasal." (crv).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: