Keterlambatan RUP Harus Segera Diselesaikan

Keterlambatan RUP Harus Segera Diselesaikan

radarbengkuluonline.com, MANNA - Saat ini masih terjadi keterlambatan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) dari masing - masing OPD. Hal ini disinyalir karena ada isu bakal terjadi mutasi. Menyoal hal itu, Plt Sekda Bengkulu Selatan, Sukarni Dunip,MM mengatakan percepatan RUP tersebut terkait dengan percepatan menyalurkan dana ke masyarakat. Karena pengaruhnya sangat besar. Terutama peningkatan ekonomi,dan menimbulkan tenaga kerja.

"Karena kalau RUP sudah dilakukan, segera dilakukan lelang. Sehingga perputaran uang dimasyarakat akan banyak dengan membeli barang dan jasa. Saat ini kita melakukan rapat Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA), pihak OPD mengakui ada keterlambatan administrasi terkait penetapan PA,PPTK, dan KPA,dan itu harus dilakukan siapa yang menjabat saat ini,"ungkap Sukarni di ruangannya Kamis (27/01).

Sebagai KPA, kepala OPD harus segera membuat RUP. Tidak bisa menjadi alasan sudah dibuat lalu mutasi. Tanamkan dalam jiwa seorang ASN dimanapun berada apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi harus dijalankan sebaik mungkin dan diselesaikan sesegera mungkin. Karena, jabatan hanya sementara.

Adapun yang disampaikan oleh Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang / Jasa (UKPBJ) Pemda Bengkulu Selatan Ryasidi M.Si mengatakan bahwa untuk pembuatan RUP ini pada bulan Maret sudah diselesaikan,tetapi pihaknya meminta dalam minggu ini harus diselesaikan. Sehingga di bulan Februari pihaknya bisa melakukan verifikasi kalau masih ada kekurangan.

Ada 11 OPD ataupun Badan yang mengumumkan RUP. Yaiutu  Bagian umum, UKPBJ, BKPSDM, Kominfo, PUPR, BPPPKB, Dinas Perikananan, Ketahanan Pangan, Setwan, Bappeda, dan terakhir Dinas Pariwisata.

"Karena RUP ini wajib dilakukan pada saat APBD disahkan,kalau bisa setahun sebelumnya. Karena biasanya diajukan pada saat perubahan APBD, sedangkan pada tahun 2021 APBDP kita terhambat. Seharusnya RUP setiap OPD sudah bisa diselesaikan. Dengan begitu semuanya pengadaan barang dan jasa bisa segera dilaksanakan. Karena yang lambat pengerjaan ini kalau di dalam ajuan RUP tersebut ada pengerjaan fisik,"papar Ryasidi.(afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: