Sidang Gugatan ke PT DDP Dibuka, Turut Tergugat Belum Hadir
radarbengkuluonline.com, MUKOMUKO - Sidang gugatan ke PT DDP oleh warga dari lima desa yang dikuasakan ke LBH Pian Taman telah dibuka Majelis Hakim PN Mukomuko Kelas II sekitar pukul 11.35 WIB. Usai memeriksa kelengkapan para kuasa hukum penggugat (LBH Pian Taman) dan kuasa hukum tergugat (PT DDP), Majlis Hakim mempertanyakan keberadaan turut tergugat yang tidak belum hadir diruang sidang kepada pihak penggugat maupun tergugat. Dihadapan Majelis Hakim, kedua belah pihak mengaku tidak mengetahui keberadaan turut tergugat. Sehingga dilakukan panggilan sebanyak 3 kali. Untuk diketahui, turut tergugat dalam perkara gugatan ke PT DDP ini yaitu, turut tergugat I (satu) Kemen-ATR/BPN Cq. ATR/BPN Provinsi Bengkulu Cq. ATR/BPN Mukomuko, Bupati selaku Kepala Daerah Kabupaten Mukomuko turut tergugat II (dua), dan Kepala DPMPPTK turut tergugat III (tiga). Hingga pukul 12.00 WIB, ketiga turut tergugat belum hadir di ruang sidang. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*amp advernative */?>
- 1 Menjaga Diri dan Keluarga Dari Neraka
- 2 8 Tren Wisata Terbaru untuk Tahun 2024: Menyambut Era Baru Perjalanan
- 3 Rapat Paripurna Tetapkan 7 Fraksi DPRD Bengkulu Utara Periode 2025-2029
- 4 Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kesetaraan Gender di Provinsi Bengkulu
- 5 8 Tips Perjalanan Terbaik untuk 2024, Untuk Merencanakan Perjalanan Yang Lebih Baik
- 1 Menjaga Diri dan Keluarga Dari Neraka
- 2 8 Tren Wisata Terbaru untuk Tahun 2024: Menyambut Era Baru Perjalanan
- 3 Rapat Paripurna Tetapkan 7 Fraksi DPRD Bengkulu Utara Periode 2025-2029
- 4 Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kesetaraan Gender di Provinsi Bengkulu
- 5 8 Tips Perjalanan Terbaik untuk 2024, Untuk Merencanakan Perjalanan Yang Lebih Baik