Polisi Tidak Akan Melakukan Tilang Hingga Arus Balik

Polisi Tidak Akan Melakukan Tilang Hingga Arus Balik

Ini Aturan dan Waktu Lengkapnya

radarbengkuluonline.com, JAKARTA - Selama pelaksanaan filterisasi sistem ganjil genap dan one way di Tol Jakarta-Cikampek, polisi tidak  akan memberikan bukti pelanggaran (tilang) mulai Kamis, 28 April 2022.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, pihknya tidak akan menilang saat penerapan sistem ganjil genap. "Tidak ada penindakan apa-apa," tegas Sambodo, Rabu, 27 April 2022.

Ia menjelaskan, nantinya akan ada petugas yang melakukan filterisasi di Tol Jakarta-Cikampek untuk memastikan nomor kendaraan sesuai dengan tanggal.

Jika nantinya kedapatan kendaraan yang tidak sesuai tanggalnya, polisi hanya melarang kendaraan tersebut masuk ke Tol Jakarta-Cikampek.

"Jadi, ketika yang bersangkutan akan masuk ke jalan tol jika tidak sesuai tanggalnya, maka akan diluruskan saja. Tidak boleh masuk ke tol," kata Sambodo. (FIN)

Adapun daftar gerbang tol yang akan diberlakukan filterisasi ganjil genap yakni:

GT Pondok Gede/Pangkalan Jati

GT Bekasi Barat

GT Bekasi Timur

GT Tambun

GT Cibitung

GT Cikarang Barat

GT Cibatu

GT Cikarang Pusat/Timur

Dengan jadwal penerapan sistem ganjil genap "one way" tersebut yakni:

1. Arus Mudik dari KM47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM414 GT Kalikangkung, Semarang:

Kamis (28/4) mulai pukul 17.00 WIB hingga 00.00 WIB.

Jumat (29/4) mulai pukul 07.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Sabtu (30/4) mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

Minggu (1/5) mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

2. Arus Balik dari KM414 GT Kalikangkung, Semarang sampai KM47 Tol Jakarta-Cikampek

Jumat (6/5) mulai pukul 14.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Sabtu (7/5) mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

Minggu (8/5) mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

Senin (9/5) mulai pukul 00.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: