Polres BU Gelar Mediasi Konflik Warga BU dan PT SIL

Polres BU Gelar Mediasi Konflik Warga BU dan PT SIL

14 Hari Kedepan Harus Ada Laporan

radarbengkuluonline.com, ARGA MAKMUR - Kembali memanasnya konflik antara masyarakat Desa Bukit Harapan dan Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara dengan Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sandabi Indah Lestari (SIL) hingga menutup jalan akses produksi PT SIL menjadi perhatian pihak Polres Bengkulu Utara.

Menindaklanjuti hal tersebut, pihak Polres Bengkulu Utara yang dipimpin langsung Kapolres AKBP. Andy Pramudya Wardana, S. Ik. MM melakukan hearing serta mediasi terkait permasalahan warga Desa Bukit Harapan dan Air Sebayur dengan PT SIL.

Kegiatan yang berlangsung di ruang Kapolres Bengkulu Utara turut dihadiri Kabag Ops AKP Jerry Antonius Nainggolan. S.I.K, Kasat Intelkam IPTU Ryo Kun Atmojo, Kasat Reskrim AKP. Teguh Ari Aji, S.I.K, Kanit III Sat Intelkam IPDA Sugeng Prayitno, SH, Kabid 2 Bidkum Kanwil Provinsi Bengkulu, Adam Hawadi ,SH, Ka BPN Bengkulu Utara Encep Mulya Nahkrowi S.Sit, M.H, Asisten I Sdr. Dullah, SE, Kadis Perkebunan Azhari, Camat Pinang Raya, M.Irfan serta Kepala Desa, Perwakilan masyarakat dan Perwakilan PT. SIL. Kamis (12/05/2022) pagi.

Maksud dan tujuan hearing dan mediasi ini untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara masyarakat Desa Bukit Harapan dan Desa Air Sebayur dengan PT SIL.

Kapolres BU, AKBP. Andy Pramudya Wardana, S. Ik. MM melalui Kasat Intelkam IPTU. Ryo Kun Atmojo membenarkan adanya hearing yang difasilitasi oleh pihak Polres Bengkulu Utara dengan dipimpin langsung Kapolres untuk menyelesaikan permasalahan antara masyarakat dengan pihak PT. SIL.

"Hasil mediasi hari ini akan dilakukan inventerasi kembali secara transparan yang akan difasilitasi oleh Polres Bengkulu Utara untuk melibatkan stakeholder yang ada dan waktunya akan disampaikan oleh Polres Bengkulu Utara dalam waktu empat belas hari ke depan. Warga masyarakat tidak mengganggu kegiatan operasional perusahaan dan siap mencabut portal yang telah dipasang sebelumnya," jelas IPTU. Ryo Kun Atmojo.

Sementara itu sebelumnya diketahui Konflik antara Bukit Harapan dan Air Sebayur. Kecamatan Pinang Raya dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sandabi Indah Lestari (SIL) hingga menutup jalan akses produksi PT SIL tersebut beberapa waktu lalu juga direspon Bupati Bengkulu Utara Ir. H. Mian.

Bupati Mian melayangkan surat kepada pimpinan PT SIL agar dapat memenuhi tuntutan masyarakat dua desa tersebut. Dalam surat Bupati tertanggal (09/05/2022) itu, jelas disampaikan Bupati agar pihak PT. SIL dapat melepas 2.389 Ha di dua HGU, yakni HGU 11 dan HGU 33 untuk kepentingan masyarakat dua desa tersebut. Hal itu dilakukan Bupati untuk meminimalisir konflik berkepanjangan antara dua desa dengan PT SIL.

Saat dikonfirmasi salah satu menejemen PT SIL mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Bupati Bengkulu Utara tersebut dan saat ini masih mengkaji serta mendiskusikan dengan pihak terkait. "Ya, kami telah menerima surat dari Bupati Bengkulu Utara. Saat ini kami masih mendiskusikan hal itu dengan pihak terkait," ujarnya.

Terpisah, salah seorang masyarakat Desa Bukit Harapan, Beni berharap pihak perusahaan agar dapat merealisasi tuntutan mereka. Yakni berupa pelepasan HGU 11 dan HGU 33 tersebut. Tidak itu saja, ia juga meminta pemerintah dapat menerbitkan legalitas atas hak tanah tersebut berupa sertifikat.

"Tentu kami sangat berharap pihak PT dapat merealisasi tuntutan kami. Tidak itu saja, kami juga mohon kepada pemerintah daerah agar nantinya kami bisa memiliki atas hak tanah itu berupa sertifikat," jelasnya. (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: