Ini Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Sebelum Berangkat

Ini Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Sebelum Berangkat

radarbengkuluonline.com, KEPAHIANG - Berdasarkan keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi sudah terbit. Keppres Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan pada 29 April 2022 lalu. Keppres BPIH yang diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022.

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kepahiang, Zulfakar Alamsyah, S.Ag menyampaikan terkait dengan hal tersebut, BPIH yang harus dibayarkan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kepahiang sebesar Rp. 37.411.480. Dengan besaran BPIH tersebut, diketahui 50 JCH Kepahiang yang akan diberangkatkan pada musim haji tahun ini biaya pelunasan yang wajib disetor hanya sebesar Rp Rp 12 juta lebih.

“Jadi besaran BPIH tersebut ditetapkan kerena JCH asal Kepahiang diberangkatkan melalui embarkasi Padang Sumatera Barat. Bagi JCH yang sudah melakukan pelunasan pada tahun sebelumnya tidak akan dikenakan biaya lagi, tapi untuk JCH yang sebelumnya sudah melakukan penarikan pelunasan JCH tersebut hanya wajib setor pelunasan sebesar Rp 12 juta saja,” ujarnya.

Lanjutnya, dari 50 JCH Kepahiang yang akan diberangkatkan pada tahun ini, hanya ada 2 JCH yang wajib setor pelunasan. 2 jemaah tersebut telah melakukan penarikan pelunasan pada tahun lalu.

Selain itu, perlu diketahui saat ini pihaknya tengah mempersiapkan proses keberangkatan. Pada tangal 3 Juni nanti 50 CJH Kepahiang akan diasramakan untuk kemudian diterbangkan ke Tanah Suci Mekah pada 5 Juni mendatang. “Ya, kalau tidak ada perubahan waktu antara tangal 5 hingga 8 Juni nanti seluruh JCH kita sudah diberangkatkan, ke tanah suci .(crv).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: