Polemik Petani Sawit di Mukomuko Dibahas Gubernur Bengkulu 

Polemik Petani Sawit di Mukomuko Dibahas Gubernur Bengkulu 

radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menggelar rapat internal bersama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait menyikapi konflik antara petani di Malin Deman dengan PT. Daria Dharma Pratama (DDP) di Balai Raya Semarak Bengkulu Selasa (17/5). Langkah ini diambil guna memastikan perihal konflik serta menyusun langkah - langkah yang bisa diambil selanjutnya agar konflik tidak berkelanjutan dan proses hukum dapat berjalan seadil-adilnya .

"Kita ingin memastikan yang pertama dari sisi status HGU. Lalu kepastian penguasaan lahan di lapangan. Kemudian pengembangan komoditas yang dikelola di wilayah itu untuk sektor perkebunan," sambungnya.

Sebelumnya, pada saat munculnya berita terjadinya penangkapan, Gubernur Rohidin langsung melakukan koordinasi dengan Kapolres Mukomuko guna memastikan bahwa hak - hak masyarakat yang ditangkap tetap dijaga dan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

"Dua hari yang lalu saat kejadian ada penangkapan masyarakat Malin Deman, saya sudah berkoordinasi dengan Kapolres Mukomuko agar masyarakat diperlakukan secara adil. Kemudian proses hukum yang benar sesuai dengan hak - hak masyarakat dan betul mengikuti kaidah hukum," tambah Rohidin.

Gubernur sendiri tidak membenarkan masyarakat untuk melakukan hal - hal yang melanggar hukum. Seperti tindak pencurian, penjarahan maupun main hakim sendiri.

Direncanakan besok Gubernur Rohidin akan berkoordinasi dengan Kapolda Bengkulu perihal permasalah ini. "Besok saya akan berkoordinasi dengan pihak Kapolda terkait dengan bagaimana tindakan yang paling bijak, tetapi sesuai dengan prosedur hukum. Sehingga masyarakat betul mendapatkan haknya terlindungi, tetapi di sisi lain masyarakat juga tidak bisa main hakim sendiri, juga melakukan tindakan hukum seperti melakukan pencurian dan penjarahan atau menguasai hak milik orang lain," tutur Gubernur Rohidin.

Sebelumnya, sebanyak 40 petani sawit di Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko yang mengklaim tergabung dalam Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (P3BS) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada pada Kamis (12/5) lalu. 40 petani sawit tersebut dituding mencuri tandan buah segar (TBS) di Areal Divisi 7 Lahan Eks HGU PT. Bina Bumi Sejahtera (BBS) yang saat ini dikelola PT. Daria Dharma Pratama (DDP).(bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: