Kejati Bengkulu Terima Berkas Tiga Eks Pimpinan DPRD Seluma

Kejati Bengkulu Terima Berkas Tiga Eks Pimpinan DPRD Seluma

radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Berkas terhadap tiga tersangka korupsi BBM dan pemeliharaan randis Sekretariat DPRD Seluma pada tahun anggaran 2017 hingga 2018 lalu, diterima Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rabu (18/5). Tiga tersangka yang sudah ditetapkan Polda Bengkulu itu yakni Husni Thamrin selaku ketua, Okti Fitriani dan Ulil Umidi sebagai Wakil Ketua pada saat itu.

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Bengkulu, Ristianti Andriani didampingi Oki Permana, Kasi Ideologi Politik Pertahanan Keamanan Kejati Bengkulu. "Timsus Kejati Bengkulu telah menerima dua berkas dugaan korupsi pemeliharan randis operasional seketariat DPRD Seluma, atas nama Ulil Hamidi, Okti Fitriani dan satu berkas lagi Husni Thamrin," ujarnya.

Tiga tersangka ini dikenakan pasal 2 dan 3 serta pasal UU nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Pihaknya juga, sudah menunjuk empat jaksa, 3 dari Kejati dan 1 jaksa dari Kejaksaan Kabupaten Seluma dalam persidangan nanti.  "Setelah berkas tiba nantinya beberapa waktu tim akan melihat kelengkapan berkas tersebut. Seperti korupsi kelengkapan berkas setelah 14 hari nantinya hingga akan dilakukan persidangan," tambahnya.

Dalam perkara dugaan korupsi dana BBM dan pemeliharaan rutin kendaraan Dinas Sekretariat DPRD Seluma tahun 2017, lanjutnya, sudah ada 3 orang terpidana yang telah mendapatkan vonis ingkrah berbeda dari pengadilan. Sebelumnya, Polda Bengkulu telah menetapkan Fery Lastoni selalu mantan PPTK Setwan DPRD Seluma dengan hukuman pidana 1 tahun dan 1 bulan penjara serta denda Rp 50 juta.

Kemudian terpidana Syamsul Asri selalu mantan bendahara Setwan DPRD Seluma dengan hukuman pidana 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp.50 juta serta dibebankan uang pengganti Rp 240 juta. Sementara terpidana Eddy Soepriady selaku mantan Sekwan DPRD Seluma menerima vonis pada 10 Mei 2021, 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 100 juta dan kasasi yang bersangkutan juga telah turun dari Mahkamah Agung.

Diketahui dari hasil perhitungan BPKP kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut yang dapat dibuktikan oleh penyidik sebesar Rp 968 juta lebih. (bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: