Lakukan Restoratif Justice untuk Selamatkan 40 Petani Mukomuko

Lakukan Restoratif Justice untuk Selamatkan 40 Petani Mukomuko

radarbengkuluonline.com, BENGKULU – Menyikapi penangkapan terhadap 40 petani diduga atas pencurian buah kelapa sawit milik PT. DDP, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Daerah Pemilihan (Dapil) Mukomuko H. Badrun Hasani, SH,MH telah mengambil beberapa langkah.

Saat ini Pemerintah dan bersama DPRD Provinsi Bengkulu telah melakukan berbagai upaya. Salah satunya dengan pendekatan Restoratif Justice, dilakukan perdamaian dengan berbagai pihak agar kasus ditetapkannya 40 petani sebagai tersangka tidak berlanjut ke Pengadilan. “Kami sudah melakukan pertemuan kepada pihak Polda Bengkulu. Sebenarnya kami saat ini tinggal menunggu dari hasil bahwa 40 petani itu In shaa Allah akan diupayakan diselesaikan dengan cara Restoratif Justice agar persoalan ini tidak berlanjut ke Pengadilan,” ungkapnya.

Dijelaskannya langkah Restoratif Justice ini merupakan ruang yang diberikan oleh Kapolri selain memang sebelumnya sudah ada pembicaraan antara Pemerintah dan pihak Kepolisian supaya 40 orang ini tidak belanjut ke pengadilan.

“Pendekatan Restoratif Justice ini memang yang diberikan ruang oleh Kapolri bahwa kasus ini tidak harus ke pengadilan, karena hari ini Wakapolda berkunjung ke Polres Mukomuko untuk membicara Restoratif Justice terhadap ke 40 petani tersebut,” jelasnya.

Badrun Hasani sebagai wakil rakyat Dapil Mukomuko ia merupakan juga asli kelahiran dari Mukomuko mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh pihak, pihak yang empati dan telah membantu masyarakat. Termasuk juga kepada Gubernur Bengkulu.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu terhadap persoalan 40 petani warga Mukomuko. Termasuk juga kepada Pak Gubernur Bengkulu sebagai perwakilan masyarakat dan Bupati Mukomuko serta pejabat yang lainnya.”

Tidak itu saja, ia juga menjelaskan perihal personal utama didalam penangkapan 40 petani di Mukomuko yang harus benar-benar diselesaikan, karena poin terpenting adalah menyelesaikan konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan. “Lalu persoalan yang terjadi hari ini sebenarnya merupakan akses. Pokok permasalahan utama adalah sengketa lahan, ini mestinya yang harus kita selesaikan setelah proses hukum (40 petani) selesai. Dan In shaa Allah ini telah diberikan ruang oleh Pak Gubernur,” katanya. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: