Bantuan Untuk Partai Politik Cair, Tembus Rp 500 Juta

Bantuan Untuk Partai Politik Cair, Tembus Rp 500 Juta

Gubernur Rohidin menandatangani Berita Acara Bantuan Parpol-Iwan-

 

BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Sebelas Partai Politik (Parpol) yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menerima bantuan politik tahun anggaran 2022 dari Pemerintah Provinsi Bengkulu, Kamis (14/7/2022). 

BACA JUGA: Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (2)

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam penandatangan berita acara penyerahan Banpol mengatakan, ada kenaikan dana Banpol pada tahun ini setelah melalui kajian dan analisa di berbagai daerah.

Di mana pada tahun ini nilai Banpol per suara sah senilai Rp 3,500,- dari pada sebelumnya yang hanya Rp 1,808,- per suara. 

BACA JUGA:Polres Mukomuko Datangi SMKN 1

"Setelah kami lihat, Banpol di Provinsi Bengkulu itu sangat kecil jika dibandingkan dengan daerah lain. Makanya melalui beberapa kajian, dana Banpol kami naikan," kata Gubernur Rohidin.

Gubernur meminta agar bantuan ini digunakan untuk kegiatan kepolitikan dan edukasi politik. Selain itu, agar efektif dan terhindar dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengurus partai diminta untuk membelanjakannya sesuai kebutuhan. 

BACA JUGA:Disayangkan, Tiga OPD Bengkulu Selatan Tidak Dapat DAK 2023

"Belanjakan yang ada dalam catatan, catat dan dokumentasikan apa yang telah dibelanjakan sehingga di akhir agenda kegiatan tidak ada kekeliruan," sampai Gubernur.

Ia berharap agar Banpol menjadi langkah awal perbaikan demokrasi maupun persiapan Parpol untuk menyambut tahun politik.

"Dari catatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) itu, 60 persennya dipergunakan untuk kegiatan sosialisasi dan edukasi politik. Jadi bisa dipakai untuk pendidikan dan sosialisasi politik agar masyarakat itu melek politik dan tidak terbawa politik identitas maupun terprovokasi ujaran maupun hoaks," kata gubernur.

Ditambahkan Kepala Kesbangpol Provinsi Bengkulu, Oslita, dana Banpol telah dicairkan dan dikirim ke rekening masing-masing Partai, sehingga sudah dapat langsung digunakan sebagaimana mestinya. 

"Hari ini sudah bisa dicek. Bagi yang belum masuk dapat segera melapor ke Kesbangpol dengan syarat harus menandatangani berita acaranya dulu," kata dia.

Adapun masing-masing Banpol adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebesar Rp 558.708.500,- Partai Golongan Karya (Golkar) Rp 558.453.000,- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Rp 390.621.000,- Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) Rp 309.389.500,- dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp 280.462.000,.

Lalu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp 257.733.000,- Partai Amanat Nasional (PAN) Rp 255.080.000,- Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Rp 201.586.000,- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp 195.230.000,- dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Rp 174.657.000.(idn)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: