Pengelolaan BOP, KUA Kecamatan Harus Ikuti Aturan

Pengelolaan BOP, KUA Kecamatan Harus Ikuti Aturan

Logo Ikhlas beramal Kemenag--

 

BENTENG, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Kepala Kemenag Benteng H.Sipuan mengatakan, pengelolaan Belanja Operasional (BOP) Kantor Urusan Agama (KUA) harus dilakukan secara tertib, transparan, efektif, efisien dan akuntabel. Selain itu, harus sesuai dengan Keputusan Direktorat Jendera (Dirjen) Bimas Islam tentang Petunjuk teknis (Juknis) Pelaksanaan Pengelolaan Biaya Operasional (KUA) Agama Kecamatan.

BACA JUGA: Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (2)

"Kepala KUA ataupun pengelola BOP harus mampu dan paham tentang rambu-rambu pengelolaan BOP," katanya.

Dikatakannya, petunjuk penggunaan BOP KUA harus dipahami betul oleh Kepala KUA. Karena, di juklak dan juknis tersebut terpapar point-point penting dalam penggunaan BOP yang boleh dan tidak boleh dibayarkan. 

BACA JUGA:Polres Mukomuko Datangi SMKN 1

"Dengan berpedoman juklak dan juknis, maka pengelolaan BOP KUA terhindar dari kesalahan penggunaan ataupun pelanggaran hukum,” ujarnya.

BACA JUGA:Anggota DPRD BU Dorong Pemekaran Kabupaten Bumi Pekal

Ia mengharapkan Kepala KUA maupun petugas pengelola BOP agar menggunakan anggaran tersebut berdasarkan juklak dan juknis yang sudah ada dasar hukumnya. Sehingga dalam pembuatan pelaporan dan pengelolaan BOP KUA menjadi lebih akuntabel dan transparan. 

"Semoga dengan berpedoman kepada juknis dan juklak pelaporan dan pengelolaan BOP KUA menjadi lebih tertib, transparan, efektif, efisien dan akuntabel," harapnya. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: