Tersangka Replanting Direncanakan Tetap Dilantik

Tersangka Replanting Direncanakan Tetap Dilantik

Camat Pinang Raya, M. Irfan-Berlian-



PINANG RAYA, RADARBENGKULU.DISWAY.ID  - Kepala Desa Definitif Desa Tanjung Muara, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, Priyanto yang sekaligus Cakades terpilih pada pilkades serentak beberapa waktu lalu telah berstatus tersangka oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu atas kasus korupsi dana replanting kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara.

BACA JUGA: Usai Dilantik Gubernur, Ahmad Irfan Jadikan Bank Bengkulu Lebih Hebat

Namun meski telah berstatus tersangka, Cakades incumbent yang kembali terpilih direncanakan akan tetap dilantik dalam pelantikan serentak Jumat 29 Juli ini.

BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (14)

Tentu hal tersebut agak sedikit aneh dan janggal, lantaran setiap pelantikan kepala desa pada umumnya tentu akan ada tahapan pengucapan ikrar sumpah jabatan, penanda tanganan Surat Keputusan (SK) Bupati dan lain sebagainya yang mengharuskan cakades terpilih hadir saat pelantikan.

BACA JUGA:Kuliah Umum di UMB, Walikota Helmi Berikan Pemahaman Wirausaha Era Digital

Saat dikonfirmasi Camat Pinang Raya, M. Irfan membenarkan akan tetap dilakukannya pelantikan atas Kades Tanjung Muara. Dijelaskan Camat, meski demikian dirinya tidak mengetahui persis proses pelantikan yang akan dilakukan dan hal tersebut menjadi kewenangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bengkulu Utara (PMD BU).

Ditambahkan Camat, demi tetap berjalannya roda pemerintahan Desa Tanjung Muara, pihak kecamatan telah menetapkan Sekretaris Desa sebagai Plt. Kepala Desa hingga tiga bulan mendatang, sembari menunggu konfimasi lebih lanjut.

"In shaa Allah pelantikannya akan tetap berjalan mas. Untuk seperti apa proses pelantikannya nanti kita tidak tahu. Itu urusan Dinas PMD. Agar terus berjalanannya roda pemerintahan Desa Tanjung Muara, kita telah tetapkan Plt. Kades selama tiga bulan ke depan sembari menunggu konfirmasi lebih lanjut," jelas Camat saat dihubungi via Whatsapp.

Sementara itu, Anggota Komisi 1 DPRD BU, Agus Tanto sangat menyayangkan kebijakan masih diprosesnya pelantikan cakades terpilih yang telah berstatus tersangka dan bahkan telah menjadi tahanan Kejati Bengkulu.

Dirinya telah menyampaikan pembatalan atau penangguhan pelantikan cakades terpilih Tanjung Muara ke Dinas PMD BU, namun pihak Dinas PMD BU yang telah berkoordinasi ke pihak terkait akan tetap melaksanakan pelantikan.

"Saya kurang sepakat dengan keputusan masih dilantiknya cakades terpilih Tanjung Muara yang telah berstatus tersangka dan menjadi tahanan Kejati Bengkulu. Saya sudah berkoordinasi ke pihak Dinas PMD agar yang bersangkutan dapat ditangguhkan pelantikannya. Akan tetapi bahasanya telah berkoordinasi dengan instansi terkait dan tetap melakukan pelantikan atas cakades terpilih Tanjung Muara," ungkapnya.


Kantor Camat Pinang Raya-Berlian-

Diterangkan Agus Tanto, tahapan tersebut dinilai telah mengangkangi aturan hukum yang ada dan akan menjadi permasalahan baru bagi pemerintahan daerah nantinya.

"Menurut saya ini masalahnya di Perbup dan hal ini dinilai akan cacat hukum. Karena tahapannya sudah mengangkangi aturan. Karena yang bersangkutan telah berstatus tersangka dan menjadi tahanan Kejati Bengkulu," terangnya.

Agus Tanto pun berharap Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dapat mempertimbangkan hal ini."Pemkab sebaiknya mempertimbangkan keputusan tersebut agar tidak menambah permasalahan baru," harap Dewan Dapil IV Agus Tanto.(bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: