Banner Perpustakaan

Sudah Dilarang, Truk Batu Bara Masih Isi Solar Bersubsidi

Sudah Dilarang, Truk Batu Bara Masih Isi Solar Bersubsidi

Antren truck padati SPBU--

 

BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Sejak pendaftaran Program Subsidi Tepat dibuka bagi konsumen yang ingin mendaftarkan kendaraannya sebagai pengguna BBM Subsidi Biosolar dan Pertalite, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) mencatat terdapat 7 ribu kendaraan di Wilayah Bengkulu yang telah terdaftar. 

BACA JUGA:Polres Kota Buru Pungli Parkir, Setoran Ratusan Ribu Rupiah Perhari

Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Regional Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan Senin (8/8) mengatakan, Pertamina mengapresiasi antusiasme masyarakat yang telah mendaftarkan kendaraannya melalui website, aplikasi maupun pendaftaran di SPBU Pertamina. 

BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (26)

"Kami mendapatkan antusiasme yang sangat tinggi dari masyarakat yang telah mendaftarkan kendaraannya  melalui website subsiditepat.mypertamina.id, aplikasi maupun pendaftaran di SPBU Pertamina," kata Nikho.

BACA JUGA:Kapolsek Putri Hijau Panjat Tower Telkomsel, Selamatkan Warga Ingin Bunuh Diri

Saat ini penyaluran Bio Solar Subsidi sendiri telah melebihi  sekitar 7 persen dari proyeksi kuota BBM Bio Solar Subsidi untuk bulan Juli tahun 2022, khususnya di wilayah Bengkulu. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus memastikan kebutuhan BBM aman stok BBM juga mencukupi kebutuhan masyarakat  tidak ada pengurangan sesuai dengan kuota yang sudah ditetapkan oleh BPH Migas.

Nikho menambahkan, Pertamina terus mengingatkan kepada lembaga penyalur agar dapat menyalurkan BBM Subsidi sesuai dengan peruntukannya dan lebih tepat sasaran.

"Pertamina juga menyesalkan masih banyaknya truk pengangkut batu bara yang masih secara sembunyi-sembunyi mengisi Bio Solar Subsidi. Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.4.E/MB.01/DJB.S/2022 tentang penyaluran BBM jenis JBT dan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, kendaraan pengangkut Mineral dan Batubara tidak diperbolehkan mengisi solar subsidi," sampainya.(Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: