Jelang Mudik Lebaran, Pemprov Bakal Terbitkan Jadwal Larangan Operasi Truk Angkutan Batu Bara

Jelang Mudik Lebaran, Pemprov Bakal Terbitkan Jadwal Larangan Operasi Truk Angkutan Batu Bara

Truk Angkutan Batu Bara saat menunggu bongkar muatan-Windi Junius-

    

RADARBENGKULU, DISWAY.ID  - Agar mudik pada saat hari raya idul fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi tidak terganggu dengan truk batu bara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan memberlakukan jadwal larangan operasi truk angkutan baru bara. 

 

 

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu Bambang Agus Supra Budi mengatakan, untuk memastikan kelancaran dan keamanan serta kenyamanan pemudik dan arus balik mudik pihaknya akan menerbitkan larangan angkutan truk pertambangan. "Kecuali angkutan logistik, akan kita berlakukan jadwal beroperasi, " katanya. 

BACA JUGA:Literasi Keuangan dan Perbankan Syariah, Ayo Jadikan Masjid Sebagai Pusat Kegiatan Ekonomi dan Eksistensi Isla

 

 

Bambang Agus menyatakan, untuk kepastian kapan jadwal larangan tersebut, pihaknya masih perlu koordinasi dengan Ditlantas Polda Bengkulu dan  instansi terkait lainnya. 

 

 

"Dalam waktu dekat kita akan rapat koordinasi dengan pihak Ditlantas Poda Bengkulu, untuk menjadwalkan larangan beroperasi angkutan pertambangan," ujarnya. 

BACA JUGA:Lindungi Pengusaha dan UMKM, DPRD Minta Pemprov Tertibkan Peredaran Pakaian Bekas Impor atau Thrifting

 

 

Dikatakan Bambang , setelah dilaksanakan rapat bersama pihak terkait, maka akan keluarkan surat edaran yang berisikan ketentuan yang harus dilaksankan pemerintah daerah berkaitan dengan jadwal larangan kendaraan angkut pertambangan untuk beroperasi. 

 

 

"Setelah itu akan ada surat edaran dari pak gubernur, yang didalamnya berisikan larangan angkutan selain logistik beroperasi atau lewat mulai tanggal berapa dan berakhir tanggal berapa," kata Bambang.

BACA JUGA:Tingkatkan Ibadah, Safari Ramadan di Desa Urai, Bupati Mian Serahkan Bantuan

 

 

Bambang mengatakan, setelah diterbitkan surat edaran tersebut, ia mengharapkan kepada pemerintah daerah, dalam  hal ini pemerintah Kabupaten dan Kota untuk bekerjasama mengawasi, operasi angkutan batu bara. " Ini kita harus kerjasama yang baik dengan pemerintah daerah, untuk menegakkan surat edaran nanti," ujarnya. 

 

 

Bambang juga mengimbau kepada pihak perusahaan, untuk menaati jadwal larangan beroperasi, ia menegaskan jika masih terdapat yang melanggar pihak kepolisian jelas akan melakukan tindakan tegas terhadap pihak angkutan yang dilarang jika masih melanggar ketentuan yang ada. "Jika ada yang nakal, jelas akan ada tindakan yang tegas nantinya, " tutup Bambang.

BACA JUGA:Curi Burung Murai Batu, Dua Remaja Bersembunyi di Benteng Marlborough Ditangkap Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: