Lindungi Pengusaha dan UMKM, DPRD Minta Pemprov Tertibkan Peredaran Pakaian Bekas Impor atau Thrifting

Lindungi Pengusaha dan UMKM, DPRD Minta Pemprov Tertibkan Peredaran Pakaian Bekas Impor atau Thrifting

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM--

 

RADARBENGKULU, DISWAY.ID  - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip,.MM meminta pemerintah Provinsi Bengkulu untuk melarang peredaran pakaian impor bekas atau Thrifting yang dijual bebas di pasaran. Hal ini lantaran  sudah ada ketentuan dari pemerintah pusat. 

 

 

"Menteri perdagangan sudah mengeluarkan peraturan menteri, jadi kita harus ikuti. Dalam aturan yang ada ada jenis barang yang dilarang ekspor maupun impor seperti karung bekas, kantong bekas hingga pakaian bekas. Jadi jika ada larangan, ini bukan hal yang baru, cuma penerapan larangan tersebut belum diterapkan," ungkap Edwar.

BACA JUGA:Heboh, Ada Mayat di Atas Motor, Sembunyikan Bebek Dalam Jaket

  

 

Dia menyebut, dengan adanya regulasi yang ada sudah sewajarnya jika pemerintah menjalankan aturan yang berlaku, begitupun pemerintah daerah juga harus mampu mengikuti aturan yang diterapkan.

 

 

"Sekarang sudah diminta oleh pemerintah pusat untuk menerapkan Permendag nomor 18 tahun 2021, dan kita harus dukung karena ini merupakan langkah pemerintah melindungi pengusaha UMKM kita," ujar Edwar. 

BACA JUGA:Curi Burung Murai Batu, Dua Remaja Bersembunyi di Benteng Marlborough Ditangkap Polisi

 

 

Perlu diketahui, larangan impor pakaian bekas sendiri sebenarnya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.

 

 

Pada pasal 2 ayat 3 disebut bahwa barang dilarang impor, antara lain kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Barang-barang ini dilarang diimpor karena keberadaannya berdampak buruk bagi ekonomi domestik, terutama usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta buruk untuk kesehatan penggunanya.

BACA JUGA:37 Kepala OPD Bersaing Nyanyikan Lagu Kasidah, Semarak Ramadan Pemprov Bengkulu

 

 

Untuk diketahui Permendag No 18 tahun 2021, Importir dilarang mengimpor barang dilarang impor.  Bagi yang melanggar ketentuan larangan impor pakaian bekas akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. 

BACA JUGA:Kabar Gembira untuk ASN dan PPPK, H - 7 THR Dibagikan, Dana Rp 50 Miliar Sudah Disiapkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: