Kabar Gembira untuk ASN dan PPPK, H - 7 THR Dibagikan, Dana Rp 50 Miliar Sudah Disiapkan
Hamka Sabri-Windi-
RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 50 miliar untuk pembayaran Tunjungan Hari Raya (THR) kepada 9.948 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 ini.
Pencairan masih menunggu regulasi pemerintah pusat yang diperkirakan dicairkan pada H-7 Lebaran sudah cair.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Drs. H. Hamka Sabri, M.Si mengatakan pembayaran THR tahun ini masih menunggu intruksi presiden dan petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
BACA JUGA:Pulbaket, Ini Bukti Kejari Mukomuko Serius Bidik Isu Honorer Pokir Dewan
“Anggaran telah kita siapkan dan besarannya sama dengan tahun lalu, saat ini masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat,” kata Sekda Hamka.
Hamka mengatakan untuk pemberian THR Pemerintah Daerah mengikuti aturan dari pemerintah pusat, sehingga saat ini pihaknya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Jika mengacu pada tahun-tahun sebelumnya pemberian THR itu dilakukan menjalang hari raya yakni H-7 sebelum lebaran Idul Fitri.
BACA JUGA:Enaknya Warga Mukomuko Ini, Baru Usia Segini Sudah Masuk Daftar Calon Jamaah Haji
“Kita tunggu saja aturan dari pemerintah pusat, karena pemerintah daerah ini menyesuaikan aturan dari pusat. Kita belum tahu seperti apa mekanisme pembayaran THR,” ungkapnya.
Bukan hanya soal waktu pencairan THR ASN, Hamka juga mengatakan pemprov juga menunggu regulasi pejabat eselon II ke atas tetap mendapatkan THR ataupun tidak.
BACA JUGA:Pemprov Izinkan Buka Bersama Tapi Harus Ada Empati
Meskipun tahun lalu, pejabat eselon II, gubernur dan wakil gubernur hingga anggota DPRD Provinsi Bengkulu mendapatkan THR.
Berbeda pada 2021, hanya PNS dan PPPK yang mendapatkan THR. Sementara Pejabat eselon II, Gubernur dan Wakil Gubernur, hingga anggota DPRD Provinsi Bengkulu tidak mendapatkan THR.
BACA JUGA:Selain Konservasi Gajah, Pengembangan Landscape Seblat Harus Berdampak Ekonomi Masyarakat Sekitar
“Tahun lalu beda-beda, dan tahun sebelumnya lagi hanya eselon III kebawah yang berhak dan tahun ini masih menunggu regulasi,” terangnya.
Jika mengacu pada 2022, THR ASN dan THL itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen TPP.
BACA JUGA:Pembangunan PTM Kutau Berlanjut Juni 2023
Kemudian, Calon PNS juga mendapatkan THR. Meliputi 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen penghasilan tambahaan.
Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, THR yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Lalu, untuk pimpinan dan anggota DPRD Provinsi juga mendapatkan THR.
BACA JUGA:Mantap, 5 Desa di Mukomuko Sudah Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap Dua
Paling banyak sebesar akumulasi dari uang Representasi, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Besaran THR nanti juga diatur. Sementara untuk untuk honorer atau tenaga harian lepas (THL) juga belum bisa dipastikan mendapatkan THR. Sebab, jika mengacu pada tahun lalu, honorer tidak mendapatkan THR. Namun Kita lihat petunjuk dari pusat nanti seperti apa,” tutupnya.
BACA JUGA: Bupati Seluma Letakkan Batu Pertama, Gedung Perpustakaan Jadi Icon Baru Seluma
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: