Hamdan: Kerjasama dengan Media Masa, Ini Peraturannya

Hamdan: Kerjasama dengan Media Masa,  Ini Peraturannya

Kepala Inspektorat Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini,S.Sos-Fahmi-

 

MANNA, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Seluruh OPD sampai Pemerintah Desa pasti membutuhkan wadah media masa untuk menyebarkan informasi di lingkungan kerja masing - masing. Apalagi  kecanggihan tekonologi sudah banyak tersedia. Terkhusus untuk media masa terkait kerjasama saat ini, pemerintah daerah sudah membuat aturannya. Pedomani saja aturan tersebut.

Kepala Inspektorat Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini,S.Sos mengatakan, banyak keluhan yang disampaikan. Terutama Pemerintah Desa terkait kerjasama media masa. Ini semua harus dihadapi dengan bijaksana serta jangan pernah elergi dengan media. Karena, media merupakan bagian dari demokrasi, kontrol sosial.

"Dalam menjalin kerjasama dengan media kita harus melihat legalitas, profesional,serta aturan - aturan terkait media,maka bisa dilakukan kerjasama.Tetapi bagi yang hanya mengaku dari media tanpa memperlihatkan legalitasnya serta tidak mempunyai,  maka Pemerintah Desa bisa menolak sesuai aturannya,"ujar Hamdan Minggu (21/08).

Untuk itu, OPD maupun Pemerintah Desa bisa menyampaikan pengaduan,baik itu melalui Kepolisian,Kejaksaan bisa meminta konsultasi dan petunjuk kalau ada media yang tidak bekerja secara profesional.

BACA JUGA:Bank Indonesia Perkenalkan Program RIRU Menarik Investor ke Bengkulu

Apalagi saat ini, Pemerintah Daerah sudah mempunyai aturan kerjasama antar media. Dimana sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2022 yang mengatur kerjasama OPD dan Pemerintah Desa dengan media masa.

BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (39)

"Untuk itu, jadikan Perbup itu sebagai pedoman untuk menjalin kerjasama dengan media. Intinya, apa yang ditentukan oleh Perbup, jadikan persyaratan. Sehingga bisa terjalin kerjasama yang baik untuk mempublikasikan semua kegiatan yang ada,"pungkas Hamdan.(afa) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: