Kejati Kunjungi Kantor Camat Pinang Raya, Diduga Terkait Replanting

Kejati Kunjungi Kantor Camat Pinang Raya, Diduga Terkait Replanting

Reflanting sawit di Bengkulu Utara-Berlian-

 

PINANG RAYA, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Selasa (22/08/2022) mendatangi Kantor Camat Pinang Raya, Bengkulu Utara.

Kehadiran Tim Kejati tersebut diduga masih terkait permasalahan replanting yang menyeret oknum Kepala Desa Tanjung Muara sebagai tersangka kasus korupsi program replanting Kabupaten Bengkulu Utara.

Saat dikonfirmasi, Camat Pinang Raya M Irfan membenarkan kunjungan Kejati tersebut. Dikatakan Camat, pihaknya hanya sekadar memfasilitasi pihak Kejati Bengkulu.

"Ya hari ini Selasa (22/08/2022) ada kunjungan dari Kejati Bengkulu. Kecamatan hanya memfasilitasi tim dari Kejati untuk melakukan pemeriksaan terkait replanting di desa Tanjung Muara," ungkap Camat.

Saat disingung siapa saja yang menjadi fokus pemeriksaan Kejati, Camat mengatakan tidak mengetahui terkait hal itu.

BACA JUGA:SPBU KM 8 Terbakar Hanguskan Satu Unit Minibus

BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (40)

"Siapa saja yang diperiksa saya tidak tahu. Pada intinya pemeriksaan dari Kejati ini adalah pemeriksaan lanjutan terkait replanting Desa Tanjung Muara yang telah menyeret Oknum Kades dan tiga pengurus kelompok tani Desa Tanjung Muara," jelas M Irfan. 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: