Belum Kantongi AMDAL, Dewan BU Minta Salah Satu Perusahaan Dihentikan Sementara

Belum Kantongi AMDAL, Dewan BU Minta  Salah Satu Perusahaan Dihentikan Sementara

Rapat kerja DPRD BU bersama pihak PT PMN dan Pemkab BU-Berlian-

 

ARGA MAKMUR, RADARBENGKULU - Salah satu perusahaan tambang batu bara di Bengkulu Utara tepatnya di Desa Gunung Selan, Kecamatan Arga Makmur diketahui belum mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sejak beroperasi. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Utama (Dirut) PT. Putra Maga Nanditama (PMN) Alexander F. H. Roumokoy.

Pengakuan itu diungkapkan oleh Alexander dihadapan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara, Senin (22/08/2022). Menurutnya, PT PMN bisa beroperasi karena telah memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan).

Disebutkannya, berdasarkan keputusan Kementerian ESDM, Kementerian Investasi/BKPM, tanggal 27 dan tanggal 28 Juli 2021, perusahaan tersebut memiliki izin usaha pertambangan untuk lahan seluas 1.000 hektar.

“Benar PT. PMN belum memiliki AMDAL, tetapi dengan adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) kami sudah bisa beroperasi,” kata Alexander. 

BACA JUGA:Dua Jerigen Terbakar, Petugas Operasi SPBU Gading Cempaka Diperiksa

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi lll DPRD Bengkulu Utara, Pitra Martin, meminta kepada Menteri, Gubernur juga kepada Bupati Bengkulu Utara agar menjalankan fungsi pengawasan dan menerapkan sanksi administratif sebagai amanat PP Nomor 22 Tahun 2021.

BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (40)

"Kami berharap Gubernur menghentikan sementara PT PMN beroperasi sebelum ada kelengkapan dokumen AMDAL pihak PT PMN, agar tidak ada perihal yang sekiranya melanggar aturan,” tegas Pitra Martin. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: