Bapemperda DPRD Kota Bengkulu Setujui Revisi Perda Penyelenggaraan Perparkiran
logo kota Bengkulu--
BENGKULU, RADARBENGKULUONLINE.COM - Bapemperda DPRD Kota Bengkulu kemarin (26/07) setuju Revisi terhadap Raperda Nomor 5 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran ditingkatkan dalam pembicaraan tingkat kedua (rapat paripurna persetujuan).
Ketua Bapemperda, Solihin Een Adnan mengatakan, Raperda revisi ini memuat beberapa tambahan pasal yang mengatur hal teknis mengenai penyelenggaraan perparkiran. Seperti retribusi parkir dan kewenangan penyelenggaraan perparkiran.
Dijelaskan Solihin, dalam Perda yang lama disebutkan bahwa penyelenggaraan parkir di dalam ruang milik jalan hanya dapat dilakukan oleh pemerintah daerah. Sementara dalam revisi perda disebutkan bahwa penyelenggaraan parkir dapat dilaksanakan di luar ruang milik jalan dan di dalam ruang milik jalan.
BACA JUGA:Jalan Tol Bengkulu-Lubuk Linggau Mangkrak
Solihin menambahkan, pada prinsipnya dewan menyepakati revisi perda penyelenggaraan parkir. Karena, parkir merupakan salah satu sektor potensial dalam pendapatan asli daerah. Selain itu, aspek kepastian hukum juga menjadi pertimbangan Bapemperda untuk memastikan bahwa penyelenggaraan perparkiran yang dilakukan berjalan sesuai koridor aturan dan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (47)
"Bagi DPRD revisi perda ini adalah dalam rangka pelayanan perparkiran bagi masyarakat luas dan pertimbangan kepastian hukum penyelenggaraan perparkiran," tanda Solihin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: