Banner Perpustakaan

Lapas Bengkulu Sosialisasi Undang Undang Baru Pembebasan Narapidana

Lapas Bengkulu Sosialisasi Undang Undang Baru Pembebasan Narapidana

asana kegiatan sosialisasi di Lapas Bengkulu-Ronal-

 
 
BENGKULU, RADARBENGKULUONLINE.COM  -  Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Bengkulu, Rudi Fernando Sianturi menyampaikan sosialisasi terkait hak hak warga binaan pemasyarakatan yang dilindungi UU no 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Kegiatan ini dilaksanakan di blok hunian narkoba LAPAS kelas IIA Bengkulu, Kamis (15/9). 
 
Sosialisasi yang disampaikan di hadapan para warga binaan pemasyarakatan Lapas Bengkulu kali ini juga dihadiri pejabat jajaran Divisi Pemasyarakatan, Kepala Lapas Bengkulu Ade kusmanto di dampingi jajaran yang juga ikut mendampingi pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan dari pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. 
 
Adapun yang disampaikan Kadiv Pas adalah terkait hak - hak warga binaan pemasyarakatan, tata tertib yang harus di taati serta kewajiban yang harus dilakukan oleh warga binaan selama berada di dalam Lapas kelas IIA Bengkulu.
 
Pada kesempatan ini juga Kadivpas melakukan interaksi dengan menyampaikan beberapa pertanyaan terkait kegiatan serta hak- hak dan kewajiban warga binaan yang ada di dalam UU No 22 tahun 2022 kali ini dengan susana yang akrab dan hangat.
 
 
Kalapas Bengkulu, Ade Kusmanto menambahkan, dalam pemberian hak warga binaan bersyarat tanpa terkecuali kepada narapidana bila syarat-syarat sudah dipenuhi. Aktif  menjalani pembinaan di dalam Lapas, menunjukan penurunan risiko, khusus untuk cuti menjelang bebas telah menjalani paling lama 2/3 masa pidana atau minimal 9 bulan. 
 
 
"Pemberian hak -hak bersyarat tersebut tidak berlaku bagi napi yang dihukum seumur hidup dan pidana mati," tuturnya.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: