Polda Bengkulu Intai Pelaku Penimbun BBM Bersubsidi

 Polda Bengkulu Intai Pelaku Penimbun BBM Bersubsidi

Kabid Humas Polda Bengkulu, Sudarno-Ronal-

 

BENGKULU, RADARBENGKULUONLINE.COM – Kepolisian Daerah Bengkulu mengingatkan kepada siapa saja yang masih nekat menimbun BBM bersubsidi untuk segera menghentikan aktivitasnya. Hal ini disampaikan Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs. Agung Wicaksono, M.Si melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH, Minggu (18/09).

Ia menjelaskan, ditengah kenaikan harga BBM bersubsidi masih ada yang memanfaatkan untuk meraup untung secara sepihak dengan menimbun dan menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi. Akibat hal tersebut, terjadi kekurangan stok di tengah masyarakat serta menyebabkan antrean yang mengular.

“Tertuang dalam Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, hukuman berat tersebut yakni denda Rp 60 miliar serta hukuman penjara 6 tahun. Serta Pasal 94 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi,” tegasnya.

BACA JUGA: PT. ALKO akan Kembangkan Kopi Arabika Bengkulu

Selain itu Kabid Humas mengajak masyarakat untuk saling melakukan pengawasan apabila melihat indikasi kecurangan. Baik yang dilakukan pihak SPBU dan oknum masyarakat yang melakukan penimbunan.

BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (66)

"Jangan ragu untuk melaporkan kepada polisi terdekat. Apabila melihat langsung, maka akan kita tindak tegas," imbuhnya. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: