Direstui, Rencana Pemkab Mukomuko Rombak SOTK

 Direstui, Rencana Pemkab Mukomuko  Rombak SOTK

 

 

MUKOMUKO, RADARBENGKULUONLINE.COM - Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko merombak struktur organisasi tata kelola (SOTK) di lingkungan Pemkab Mukomuko telah direstui Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Hal itu setelah Pemkab Mukomuko mendapat rekomendasi provinsi mengenai rencana tersebut. Ini sebagaimana penuturan Asisten III Setdakab Mukomuko, Edi Kasman, SH.

Dijelaskan Edi, perombakan SOTK ini yakni memecah 3 organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah ada. Sehingga nanti ada tambahan 3 OPD baru. Selain itu ada 1 peningkatan OPD dari Kantor menjadi badan.

"Otomatis nanti akan ada tambahan pejabat jabatan tinggi pratama (JPT) atau eselon II sebanyak 4 orang. Jabatan eselon III juga otomatis bertambah," kata Edi ketika dikonfirmasi RADAR BENGKULU, Selasa (20/9).

Adapun rencana penambahan OPD baru yang telah mendapat rekomendasi Pemprov Bengkulu yaitu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans). Kemudian Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta Dinas Perhubungan.

BACA JUGA:Antrean Pertalite dan Solar di Seluma Makin Parah

"Masing-masing OPD baru ini bertipe C. Untuk yang naik kelas itu Kesbangpol. Sekarang ini Kesbangpol kita masih kantor. Nanti akan dinaikan menjadi badan," terang Edi.

BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (67-Habis)

Selanjutnya, Pemkab melakukan penyusun draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang  perubahan Perda Mukomuko tentang SOTK. Setelah itu, akan dibahas di Bapemperda DPRD Mukomuko pada masa sidang III tahun sidang 2022.

"Saat ini draf Raperda sudah di meja bagian hukum," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: