Oknum Kades Kembalikan Kerugian Negara Ratusan Juta
Inilah barang bukti dari oknum Kades di BU yang sudah kembalikan kerugian negara ratusan juta-Berlian-
ARGA MAKMUR, RADARBENGKULUONLINE.COM - Oknum Kepala Desa (Kades) Jabi, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu inisial FA yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejari Bengkulu Utara beberapa waktu lalu, diketahui telah mengembalikan kerugian negara (KN) sebesar Rp 413.545.566,49.
Penitipan uang pengganti kerugian keuangan negara sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Jabi tahun anggaran 2021 lalu.
Uang itu disampaikan oleh Herman Iswandi selaku kakak kandung dari tersangka FA kepada Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara yang disaksikan Jaksa Fungsional serta staff tindak pidana khusus Kejari BU, Selasa (20/09/2022).
Kajari BU, Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH melalui Kasi Intel Denny Agustian, SH. MH membenarkan telah adanya titipan pengembalian kerugian negara tersebut.
BACA JUGA:Stok BBM di Bengkulu Sudah Menipis
"Ya benar, pengembalian kerugian negara 215.545.566.49 cash dilaksanakan siang kemarin Selasa (20/09/2022) yang diserahkan oleh kakak kandung tersangka kepada Kasi Pidsus. Sedangkan 198.000.000,- sudah di REK Desa," jelas Denny.
BACA JUGA:Sudarman Dicopot Dari Waka Komisi III DPRD Bengkulu Utara
Pelaksanaan penitipan kerugian keuangan negara kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara tersebut berjalan dengan lancar, aman dan terkendali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: