Meninggal Saat Beli Materai 10.000, Honorer Mukomuko Diberi Santunan Ratusan Juta

Meninggal Saat Beli Materai 10.000, Honorer Mukomuko Diberi Santunan Ratusan Juta

Logo Mukomuko--

 

MUKOMUKO, RADARBENGKULUONLINE.COM - Selain mendapat gaji bulanan, Pegawai Daerah Dengan Perjanjian Kerja (PDPK) atau yang lebih dikenal dengan honorer daerah (Honda) Kabupaten Mukomuko juga mendapat jaminan sosial berupa "asuransi."

Jaminan sosial itu, diintegrasikan langsung ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Dimana, sebagian besar iuran perbulannya, ditanggung oleh Pemkab Mukomuko.

Dengan demikian, ada jaminan berupa santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, apabila honorer daerah Mukomuko ini mengalami kecelakaan saat melaksanakan tugas. Tak terkecuali tugas ringan, semisal diperintah atasan membeli materai untuk kepentingan administrasi pemerintah di saat jam kerja.

Pj. Sekda Mukomuko, Dr. Abdiyanto menuturkan, Pemkab Mukomuko sudah menunaikan jaminan ketenagakerjaan bagi honorer daerah. Pemerintah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 13 ribu per bulan untuk setiap Honda ke BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Resmi, Ini Dia Tarif Jalan TOL Bengkulu -Taba Penanjung, Berlaku 12 Januari 2023

"Pembayarannya langsung Bendahara Umum Daerah (BUD) atau OPD Badan Keuangan Daerah (BKD)," ujar Abdiyanto.

Dijelaskannya, jaminan ketenagakerjaan ini tidak lain merupakan proteksi bagi honorer daerah. Apabila honorer daerah tertimpa kecelakaan, ada penjamin yakni santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Besaran santunan, dirincikan Pj. Sekda, bagi honorer yang mengalami kecelakaan kerja, mendapat santunan sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) setiap bulan selama penyembuhan, atau selama yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas.

BACA JUGA:Inilah Riwayat Selingkar Tanah Bengkulu Tempo Dulu (27), Sentot Ali Basjah Dibuang ke Bangkahulu 1834

Untuk diketahui, besaran UMP Bengkulu pada tahun 2023 ini sebesar Rp 2,4 juta lebih per bulan.

Jika honorer daerah meninggal dunia saat menjalankan tugas, maka bisa mendapat santunan 48 kali UMP. Artinya total santunan yang bisa diterima (48 x Rp 2,4 juta) yakni sebesar Rp 115.200.000 lebih. Santunan itu akan diterima oleh ahli waris.

"Intinya saat menjalankan tugas. Termasuk saat perjalanan dinas. Meninggal saat perjalanan dinas bisa mendapat santunan tersebut. Seperti terjadi di daerah lain," pungkasnya.

Untuk diketahui, jumlah honorer daerah Pemkab Mukomuko totalnya 1.000 orang lebih. Baik itu di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yakni tenaga pendidik dan kependidikan maupun honorer di OPD lain. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: