Nasib 524 Guru Honorer Tergantung Pusat
Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah-Iwan-
BENGKULU, RADARBENGKULUONLINE.COM - Guru honor tingkat SMA/SMK yang dinyatakan lulus passing grade dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 lalu, meminta Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu dapat membantu untuk mengusulkan agar diangkat menjadi PPPK.
"Kita sangat berharap Komisi IV DPRD dapat membantu dengan mengusulkan ke pusat, agar kita yang lulus passing grade dalam seleksi PPPK tahun lalu diangkat menjadi PPPK. Jumlah kita yang lulus passing grade itu sekitar 524 orang," ungkap Ketua Forum Guru Honorer, Yuniana, S.Pt.
Menurutnya, dari informasi yang diterima, pihaknya tidak bisa menjadi PPPK lantaran bermasalah dari anggaran. Selama ini pihaknya masih menerima gaji sebesar Rp 1 juta per bulan, bahkan ada yang di bawah itu. "Makanya kita sangat berharap dapat diangkat menjadi PPPK. Karena, bagaimanapun juga ini menyangkut kesejahteraan kita sebagai guru," katanya.
BACA JUGA: Komisi III Ajak Gubernur Kunjungi Otoritas Pembangunan Jalan TOL
Sementara itu, Sefty Yuslinah Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, memastikan untuk menindaklanjuti aspirasi para guru honor itu. "Kita bakal menggelar audiensi lanjutan dengan pihak terkait, seperti Dinas Dikbud dan lainnya," tegas Sefty.
Terpisah, Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah mengatakan, terkait permintaan itu tentu bakal dibahas lebih lanjut. Karena pihaknya selaku Pemprov, sebelumnya telah mendapatkan surat peringatan dari Kemendagri lantaran belanja pegawai sudah hampir mendekati angka 40 persen dari total APBD yang ada.
BACA JUGA:Bupati Mukomuko Temui Kadis PUPR yang Mundur, Tangannya Gemetaran
"Padahal dari sisi aturan untuk belanja pegawai itu hanya 30 persen, infrastruktur 30 persen, pendidikan 20 persen, kesehatan 10 persen, belum lagi kebutuhan lainnya. Makanya kitapun harus koordinasi ke pusat dulu terkait pola penggajiannya. Apakah dibebankan sepenuhnya pada APBD, ataupun ada peningkatan anggaran dari pusat melalui DAU," singkatnya.(idn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: