K-SPSI Bengkulu Minta UMP Tahun 2023 Naik

K-SPSI Bengkulu Minta UMP Tahun 2023 Naik

 

BENGKULU, RADARBENGKULUONLINE.COM - Para pekerja yang ada di Bengkulu berharap Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2023 bisa naik.

Alasan kenaikan tersebut salah satunya karena harga Bahan Bakar Minyak (BBM), sudah naik lebih dahulu.

Pernyataan itu diungkapkan Sekretaris DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Bengkulu Panca Darmawan, SH, MH, CPM, kemarin

“Kenaikan UMP Bengkulu tahun depan tersebut, mau tidak mau harus mengikuti perkembangan perekonomian daerah. Hanya saja kenaikannya yang baru akan ditetapkan pada tanggal 21 November 2022 nanti belum bisa ditentukan besarannya. Karena, sebelumnya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah juga sudah menjanjikan kepada pekerja untuk dilakukan survei lapangan terlebih dahulu,” kata Anggota Dewan Pengupahan Bengkulu ini.

Paca mengaku, dalam penetapan UMP tersebut, juga tidak sama satu daerah dengan daerah lainnya. Tetapi jika bisa berwacana dikatakan Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F-SPTI) Bengkulu ini, ketetapan UMP Bengkulu tahun depan bisa di angka Rp 2.500.000,-.

“Jika diangka itu ada kenaikan 10 persen, alasannya karena 2 tahun masa pandemi Covid 19 tidak mengalami kenaikan,” jelasnya. 

Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip,MM menyampaikan, pihaknya bersama asosiasi pekerja sudah menyuarakan persoalan UMP ini kepada Komisi IX DPR RI dan Kementerian Naker.

BACA JUGA:Manusia Pemakan Kucing Tidak Bisa Dipidana

Bahkan pihak legislatif juga menyambut baik rencana Gubernur Bengkulu sebelum penetapan UMP tahun depan ini melakukan survei lapangan terlebih dahulu. Apalagi ketetapan UMP Bengkulu selama ini terendah dari daerah lain.

“Kita dari legislatif bersama pekerja dan dinas teknis akan berupaya menyuarakan sekaligus memperjuangkan hingga ke tingkat pusat, agar UMP Bengkulu tahun depan bisa naik,” terangnya.

Dibagian lain Kepala Seksi Pengupahan, Jaminan Sosial dan K3, Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenaga Kerjaan Dinas Nakertrans Provinsi Bengkulu, Tri Okta Riyanto, SH, MH mengemukakan, pihaknya sebagai regulator dalam penetapan UMP biasanya akan melihat perkembangan ekonomi daerah.

BACA JUGA:524 Guru Datangi Pemprov Bengkulu untuk Pertanyakan Nasib

Terlebih jika perkembangannya baik sesuai data BPS, dan mengacu pada aturan berlaku, memang membutuhkan pengkajian mendalam lagi.

“Jika disebutkan akan naik, dipastikan naik. Tapi besarannya yang belum bisa ditentukan. Makanya lagi-lagi kenaikan UMP tersebut harus ada keseimbangan yang dikaji dari berbagai sektor. Termasuk kemampuan dari pengusahanya,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: