200 Lebih Honorer Kepahiang Tidak Masuk Dalam Pendataan Tenaga Non ASN
Logo Kepahiang--
KEPAHIANG, RADARBENGKULUONLINE.COM - Pendataan tenaga non-ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang telah berakhir. Pendataan dilakukan sejak 1 September hingga 30 September 2022 lalu, dari data yang dimilik pihak BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, mencatat ada 2.000 lebih honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
"Dari hasil penginputan ada 1.787 lebih kurang honorer yang sudah diinput. Proses ini akan dilaksanakan sesuai arahan dari KementerianPAN-RB," ucap Ardiansyah Kepala BKDPSDM Kabupaten Kepahiang.
Nanti usai dari tahap pendataan akan dilakukan tahapan verifikasi validasi. Lalu tahapan uji publik, dan terakhir nanti adanya laporan akhir dari Bupati. Ada sekitar 200 lebih honorer yang tak terinput di Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Kepahiang.
"Kemungkinan saat kami data dari setiap laporan Kepala OPD di Kabupaten Kepahiang ini, ada honorer yang memiliki SK, namun belum berumur satu tahun. Mungkin ada umur mereka yang umurnya lebih dari 56 tahun," tuturnya.
Macam-macam honorer yang tidak masuk dalam penginputan saat pendataan tenaga non ASN di lingkup pemerintahan Kabupaten Kepahiang. Ada juga honorer yang sudah tidak terdaftar lagi di OPD tempat ia bekerja. Hal itu pihak BKDPSDM Kabupaten Kepahiang sudah meminta laporan kepada setiap Kepala OPD.
BACA JUGA:Geger, Warga Kertapati Temukan Kerangka Manusia di Kebun Sawit
"Jadi, Kepala OPD memberikan laporan kepada kami kenapa honorer di OPD nya tidak terinput ke dalam data tenaga non ASN," jelasnya.
Untuk honorer yang datanya tak terinput dalam pendataan tenaga non ASN di lingkup pemerintah Kabupaten Kepahiang mereka dipersilahkan untuk komplain ke pihak BKDPSDM Kabupaten Kepahiang atau ke OPD tempat ia bekerja. Tahapan ini disebut sebagai tahapan uji publik, yang dilaksanakan dari tanggal 8 Oktober hingga 12 Oktober 2022 nanti.
BACA JUGA:Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu Terus Kembangkan Kompetensi Pustakawan
"Dipersilahkan untuk komplain selagi membawa bukti-bukti yang valid terkait pendataan honorer ini. Seperti misalnya ada honorer yang tak mengetahui adanya pendataan tenaga non ASN, jadi ketinggalan untuk pendataan."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: