Tercatat 60.875 Warga Bengkulu Belum Terekam E-KTP
Kepala Disdukcapil Provinsi Bengkulu, Ir Diah Irianti -Ronal-
BENGKULU, RADARBENGKULUONLINE.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bengkulu mencatat 60.875 dari 1.471.463 warga di Provinsi Bengkulu belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Kepala Disdukcapil Provinsi Bengkulu, Ir Diah Irianti mengatakan, saat ini masih ada 60.875 warga belum merekam e-KTP. Jumlah tersebut berkisar sekitar 4 persen dari jumlah total penduduk Provinsi Bengkulu yang berumur di atas 17 tahun.
"Hingga Oktober ini ada 60.875 warga belum merekam e-KTP atau 4 persen dari total penduduk Provinsi Bengkulu," katanya, Selasa (25/10).
Ia mengatakan, dari total warga yang belum melakukan perekaman e-KTP tersebut terbanyak ada di Kabupaten Rejang Lebong. Yaitu mencapai 16.430 orang, Kabupaten Seluma 15.169 orang, dan Kabupaten Kepahiang 10.558 orang.
Sementara itu, jumlah warga yang belum merekam e-KTP terendah ada di Kabupaten Lebong 558 orang dan Kabupaten Bengkulu Tengah 777 orang.
BACA JUGA:Bengkulu Selatan Akan Buat Taman Hutan Raya
"Sejauh ini hampir diseluruh kabupaten dan kota di Bengkulu ada warga yang belum merekam e-KTP," ujarnya.
Ia meminta, kepada warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP agar segera mendatangi kantor kecamatan atau ke Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu. Lebih lagi, proses perekaman tidak memakan waktu yang lama.
BACA JUGA:Jalinbar Bintunan-Urai Abrasi Lagi
"Prosesnya sebentar. Hanya beberapa menit saja. Kalau untuk lama selesai pembuatan e-KTP. Ini tergantung dengan jaringan internet," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: