Berkas Dugaan Korupsi Replanting Sudah Rampung, 4 Tersangka akan Diadili

Berkas Dugaan Korupsi Replanting Sudah Rampung, 4 Tersangka akan Diadili

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo-Ronal-

 

BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID  - Berkas persidangan dugaan korupsi replanting di Kabupaten Bengkulu Utara sudah rampung dalam minggu ini.

Aspidsus Tipikor Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika, SH MH melalui Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo, SH didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriyanti SH mengatakan, untuk berkas penyerahan P21 untuk persidangan akan dilakukan pada  hari  Selasa (8/11). 

 "Kita upayakan berkas P21 selesai hari ini atau besok (Selasa.red). Untuk saksi sudah banyak saksi yang diperiksa, pihak- pihak yang mendukung, termasuk jumlah kerugian negara sudah jelas," tegasnya. 

Selain itu pihaknya juga akan menetapkan jaksa penutut umum. Setelah berkas persidangan  diserahkan ke Pengadilan.   "Nanti kita langsung tunjuk jaksa penuntut umumnya dalam minggu ini," tambahnya.

Danang  menyebutkan, nilai KN (Kerugian Negara) yang telah dikombinasikan dengan hasil audit BPKP sejumlah Rp 9 miliar.  "Hasil audit dari BPKP KN dalam kasus ini sebesar Rp 9 Miliar lebih, dan  ini murni dari hasil pemalsuan dokumen yang dilakukan ke 4 tersangka," ungkap Danang.

Ia menambahkan, KN Rp 9 miliar ini tidak ada hubungannya dengan uang sitaan penyidik pada saat penetapan tersangka beberapa waktu lalu.  "Dan tidak ada  relevansinya dengan uang yang disita  Rp 13 miliar, uang yang disita tim penyidik dari rekening kelompok tani Rindang Jaya," katanya.

Selain itu, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya. Bahkan Danang memastikan perkara korupsi ini masih tetap berlanjut. 

"Masih ada lanjutan. Karena, ini baru satu kelompok. Untuk motifnya kelompok lain itu apa ini, itu sudah ranah penyidikan. Nanti akan kita sampaikan, " tutupnya. 

BACA JUGA:Ini Dia Inovasi Polresta Bengkulu Untuk Pembuatan SIM Bagi Disabilitas

Sebelumnya, kasus replanting ini berawal dari Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara mendapat bantuan dana peremajaan kelapa sawit atau disebut replanting pada 2019 – 2020 dengan total senilai Rp 139.514.655.00. Sumber bantuan dana Replanting dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (suatu badan yang di bentuk Kementerian Keuangan) yang menghimpun dana dari pelaku usaha perkebunan atau disebut CPO Supporting Fund (CSF). 

Kegunaannya sebagai pendukung program dalam pengembangan kelapa sawit. Syarat Ketentuan bantuan replanting, setiap petani terima bantuan uang Rp 30 juta per hektare, dengan Batas 4 hektare setiap petani. Jumlah Petani penerima bantuan replanting sekitar 2.000 petani yang tersebar di Bengkulu Utara. 

BACA JUGA:Laporan Dugaan Pungli Dengan Kekerasan di Jalinbar Urai-Bintunan Belum Masuk

Empat orang sudah ditetapkan tersangka. Yaitu eks Kades Tanjung Muara, Pr, Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya AS, Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya, ED dan bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya, Su. Mereka ini ditetapkan tersangka Kejati Bengkulu dan langsung ditahan.

Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu juga menyita uang tunai Rp 13 miliar dari dugaan korupsi tersebut. Kerugian negara pada kasus korupsi tersebut Rp 9 miliar. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: