Personel Polres Bengkulu Selatan Diberhentikan Tidak Hormat

Personel Polres Bengkulu Selatan Diberhentikan Tidak Hormat

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Juda Trisno Tampubolon, S.H, S.I.K, M.H melakukan pencoretan foto kepada foto Iptu Sugito pertanda bahwa sudah dilakukan PTDH-Fahmi-

 

Iptu Sugito Tidak Hadir

 


MANNA, RADARBENGKULU.DISWAY.ID -  Polres Bengkulu Selatan memberikan tindakan tegas kepada personel Polri yang melanggar aturan dalam bertugas.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) personel Polres Bengkulu Selatan, Iptu Sugito itu dilaksanakan di halaman Polres yang dipimpin langsung oleh Kapolres. Sayangnya, dalam upacara itu tidak dihadiri oleh Iptu Sugito tersebut.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Juda Trisno Tampubolon,  S.H, S.I.K, M.H menyampaikan dilakukannya PTDH terhadap personelnya itu karena yang bersangkutan  telah meninggalkan tugas lebih dari 30 hari. Bahkan sampai saat ini yang bersangkutan tidak  pernah masuk dinas.

"Untuk menegakkan kedisiplinan, kita memberikan tindakan tegas. Sebelum dilaksanakan PTDH telah dilaksanakan prosedur tahapan dan ketentuan sesuai perundang- undangan, " ujar Juda saat menyampaikan kata sambutannya di halaman Polres Senin (07/11).

Keputusan ini dilaksanakan atas dasar  dari berbagai azas. Yaitu azas kepastian hukum, azas kamanfaatan dan azas keadilan

Juda menyampaikan dalam amanatnya, ia berharap untuk tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu yang akan datang.Dengan kejadian ini bisa  diambil hikmah serta menjadi pelajaran bagi seluruh personel .

"Untuk itu, jadikan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam melaksanakan tugas secara profesional,serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku.Mari kita tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan serta hindari tingkah laku dan tutur kata dan sikap seperti perilaku negatif dan gaya hidup yang mewah / hedonis serta tidak menggunakan, menyimpan,  menggunakan   dan  memproduksi narkoba, psikotropika dan obat terlarang lainnya. Tidak memasuki dan mendatangi serta membekingi tempat hiburan malam, panti pijat, tempat prostitusi, "pungkas Juda. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: